Polda Riau Bongkar Gudang Narkoba di Pekanbaru, Sita 48 Ribu Butir Ekstasi dan 4 Kilogram Sabu

Dok. Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu butir ekstasi, sabu, hingga obat-obatan terlarang lainnya serta menangkap seorang kurir berinisial YY (42).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika," ujar Putu, Jumat (24/7/2026).

Setelah menangkap YY, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka. Polisi kemudian menggeledah satu rumah kontrakan lainnya yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:
- 4 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram;
- 48.411 butir pil ekstasi;
- 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram;
- 322 cartridge yang mengandung etomidate;
- 729 butir Happy Five.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YY mengaku telah lebih dari satu tahun berperan sebagai kurir narkoba. Tugasnya meliputi menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah atasannya.

"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," kata Putu.

Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Selain menjerat pelaku dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika demi mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Riau. (*)