Satpol PP Pekanbaru Tertibkan 70 Lapak PKL Liar di Kawasan Stadion Utama Riau

Beritariau.com, Pekanbaru -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menertibkan sekitar 70 lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Rabu (22/7/2026).

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah kota menata kawasan stadion agar lebih tertib, bersih, dan nyaman. Lapak-lapak yang dibongkar mayoritas merupakan bangunan semi permanen berbahan kayu yang digunakan pedagang untuk berjualan makanan dan minuman.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah para pedagang menerima surat peringatan dan sosialisasi terkait larangan mendirikan bangunan permanen di kawasan tersebut.

"Hari ini ada sekitar 70 lapak yang kita tertibkan di area stadion agar kawasan ini menjadi lebih tertata," ujarnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP mengerahkan sekitar 160 personel yang terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri. Proses pembongkaran juga didukung satu unit alat berat excavator untuk mempercepat penataan kawasan.

Desheriyanto menegaskan para pedagang tetap diperbolehkan berjualan di sekitar Stadion Utama Riau. Namun, mereka tidak diizinkan membangun lapak permanen atau meninggalkan peralatan dagang di lokasi setelah aktivitas berjualan selesai.

"Silakan berjualan, tetapi lapaknya harus bersifat bongkar pasang dan seluruh perlengkapan dagangan harus dibawa pulang setelah selesai berjualan," tegasnya.

Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan olahraga sekaligus meningkatkan estetika kota. Pemerintah Kota Pekanbaru juga berkomitmen melakukan pengawasan secara berkala agar kawasan Stadion Utama Riau tetap tertata dan tidak kembali dipenuhi bangunan liar.

Proses penertiban berlangsung aman dan kondusif. Tidak ada penolakan berarti dari para pedagang karena sebelumnya telah diberikan surat peringatan serta kesempatan untuk membongkar lapak secara mandiri sebelum tindakan penertiban dilakukan. (*)