Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima pandangan umum delapan fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Balai Payung Sekaki, Gedung DPRD Pekanbaru, Senin (20/7).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, serta dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi yang mewakili Pemerintah Kota.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum berupa saran, masukan, serta catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Plh Sekdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan seluruh pandangan yang disampaikan DPRD akan menjadi masukan penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

"Pandangan umum fraksi merupakan masukan yang sangat konstruktif bagi pemerintah dalam menyempurnakan pengelolaan APBD ke depan, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawabannya," ujarnya.

Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ia menambahkan, berbagai saran yang disampaikan DPRD akan segera ditindaklanjuti melalui jawaban resmi pemerintah terhadap pandangan umum fraksi sebelum pembahasan Ranperda memasuki tahapan berikutnya.

"Harapan kami, seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah," kata Masykur.

Pembahasan Ranperda ini merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah sekaligus menjadi evaluasi terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru selama Tahun Anggaran 2025. Proses tersebut diharapkan semakin memperkuat prinsip good governance dan good government dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)