Tahanan Kabur Polres Labuhanbatu Ditangkap di Siak Setelah Buron 18 Hari

Tahanan Kabur Polres Labuhanbatu Ditangkap di Siak Setelah Buron 18 Hari

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Siak -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil menangkap kembali seorang tahanan yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu dan menjadi buronan selama 18 hari. Tersangka diamankan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Sabtu (18/7/2026).

Tersangka diketahui bernama Zulfadly (37), yang juga dikenal dengan alias Wak dan Bagong. Ia merupakan residivis yang berdomisili di Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Sebelumnya, Zulfadly dilaporkan kabur dari ruang tahanan Mapolres Labuhanbatu pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 14.50 WIB. Setelah kejadian tersebut, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu membentuk tim khusus dan melakukan pencarian secara intensif.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika tim berhasil melacak keberadaan tersangka di rumah rekannya yang berada di Dusun Sukajaya, Desa Pinang Sebatang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto mengatakan proses penangkapan dilakukan setelah tim berkoordinasi dengan keluarga tersangka sehingga pengamanan berlangsung aman dan tanpa hambatan.

"Dalam proses penangkapan, tim Satresnarkoba berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka sehingga proses pengamanan berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya.

Menurut Hardiyanto, saat diamankan Zulfadly tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka tiba di kantor kepolisian pada Sabtu malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, selama dalam pelarian tersangka mengaku berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Ia juga mengaku sempat berniat menyerahkan diri karena merasa bersalah, namun tidak mengetahui cara menghubungi pihak kepolisian. Sebelum niat tersebut terlaksana, tim Satresnarkoba lebih dahulu menemukan lokasi persembunyiannya.

Kepada penyidik, Zulfadly mengaku melarikan diri karena takut menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya.

AKP Hardiyanto memastikan kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus memburu setiap pelaku tindak pidana yang berupaya menghindari proses hukum.

"Berkat kerja keras personel di lapangan serta dukungan berbagai pihak, tersangka berhasil diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (*)