Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Minta Hak Dana Bagi Hasil Daerah Penghasil Tidak Dipangkas

Temui Wapres Gibran, Bupati Siak Minta Hak Dana Bagi Hasil Daerah Penghasil Tidak Dipangkas

Beritariau.com, Pekanbaru -- Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan langsung aspirasi kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka terkait dampak pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Pertemuan berlangsung di sela kunjungan kerja Wakil Presiden ke Provinsi Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Afni meminta pemerintah pusat mempertahankan hak daerah penghasil atas DBH yang dinilai menjadi sumber penting pembiayaan pembangunan daerah.

Menurutnya, Wakil Presiden Gibran memberikan perhatian serius terhadap persoalan yang disampaikan. Bahkan, diskusi berlangsung lebih lama dari jadwal semula karena tingginya perhatian terhadap isu transfer ke daerah, khususnya DBH bagi daerah penghasil SDA.

"Kami sangat berterima kasih atas waktu beliau. Tadi beliau sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan ini karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak," ujar Afni.

Dalam kesempatan itu, Afni menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil merupakan hak daerah penghasil yang tidak seharusnya diperlakukan sebagai kebijakan yang bersifat opsional atau dipangkas secara sepihak.

"Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil, dana yang dibagikan dari hasil yang dieksploitasi negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil," tegasnya.

Afni juga menilai kemampuan fiskal pemerintah kabupaten tidak dapat disamakan dengan pemerintah kota. Menurutnya, kabupaten memiliki karakteristik wilayah yang lebih luas dengan banyak kawasan perkampungan serta tantangan infrastruktur yang berbeda, sementara potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) relatif lebih terbatas.

Ia mencontohkan potensi penerimaan dari opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang umumnya lebih besar di wilayah perkotaan dibandingkan kabupaten.

"Karena itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak bisa disamakan dalam persoalan PAD," katanya.

Bupati Siak mengungkapkan bahwa sejak mulai memimpin pada Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Siak telah melakukan efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar, meningkatkan PAD, serta membenahi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, berbagai langkah tersebut belum mampu menutup dampak berkurangnya transfer fiskal dari pemerintah pusat.

Menurut Afni, Kabupaten Siak mengalami pemangkasan DBH lebih dari Rp500 miliar pada 2026. Selain itu, masih terdapat dana kurang salur tahun 2023–2024 yang belum dibayarkan pemerintah pusat dengan nilai hampir Rp500 miliar. Ditambah beban utang kepada pihak ketiga yang mencapai lebih dari Rp300 miliar, kondisi tersebut memberi tekanan besar terhadap kemampuan fiskal daerah.

"Sudah seharusnya daerah penghasil SDA mendapatkan haknya. Semua pihak bisa ikut mengawasi bila terjadi penyimpangan, namun jangan sampai DBH dipangkas yang justru merugikan rakyat hingga ke pelosok kampung," ujarnya.

Afni menambahkan, penyampaian aspirasi kepada Wakil Presiden merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Siak memperjuangkan keadilan fiskal. Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah berkomunikasi dengan sejumlah menteri dan berharap dapat menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Siak mendukung seluruh program prioritas pemerintah pusat, namun berharap hak daerah penghasil tetap dipenuhi. Menurutnya, apabila terdapat perubahan kebijakan, alokasi DBH sebaiknya dikembalikan kepada daerah dalam bentuk program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, bukan melalui kebijakan yang disamaratakan. (*)