Pemko Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Reklame dan PBB-P2 hingga 31 Oktober

Pemko Pekanbaru Perpanjang Pemutihan Denda Pajak Reklame dan PBB-P2 hingga 31 Oktober

Beritariau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperpanjang program penghapusan denda administrasi Pajak Reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Oktober 2026. Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus menanggung tambahan beban denda.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Dennu Muharpan, Minggu (25/10/2026), mengimbau masyarakat agar memanfaatkan perpanjangan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Menurutnya, penghapusan denda memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda dengan lebih ringan. Warga cukup membayar pokok pajak terutang sesuai ketentuan program tanpa dibebani sanksi administrasi yang selama ini menambah jumlah tagihan.

Pemko Pekanbaru berharap kebijakan ini tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Bapenda Jemput Bola Layani Warga

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Pekanbaru juga menggencarkan pelayanan pajak keliling, termasuk pada akhir pekan. Langkah ini dilakukan agar warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja tetap dapat mengakses layanan pembayaran pajak.

Salah satu pelayanan pajak keliling digelar di Kompleks Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Sabtu (24/10/2026).

Tengku Dennu menjelaskan, pelayanan di luar jam kerja kantor tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat.

Ia memahami sebagian warga kerap menunda pembayaran pajak karena harus mendahulukan berbagai kebutuhan lainnya. Karena itu, kemudahan akses pelayanan diharapkan dapat mendorong masyarakat segera menuntaskan kewajiban mereka.

Selain pelayanan langsung, Bapenda juga terus menggencarkan sosialisasi dan pendataan objek pajak melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.

Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan informasi mengenai program pemutihan tersampaikan secara luas, sekaligus meningkatkan akurasi data kepemilikan objek pajak dan status kewajiban perpajakan.

Upaya ini juga menjadi bagian dari peningkatan transparansi dan optimalisasi pengelolaan pajak daerah agar potensi penerimaan dapat terdata dengan lebih baik.

Manfaatkan Smart Tax Pekanbaru

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status pembayaran dan jumlah tagihan pajak, Bapenda Pekanbaru turut menyediakan layanan digital melalui aplikasi Smart Tax Pekanbaru.

Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat memeriksa informasi tagihan sebagai langkah awal sebelum melakukan pembayaran. Bapenda juga mengimbau masyarakat untuk mengecek Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), terutama bagi warga yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.

Dengan adanya kemudahan layanan digital, pelayanan pajak keliling, serta penghapusan denda administrasi, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda penyelesaian kewajiban perpajakan.

Bapenda Pekanbaru menegaskan pentingnya memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026.

Perpanjangan pemutihan ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat kepatuhan pajak. Di satu sisi, warga mendapat keringanan berupa penghapusan denda, sementara di sisi lain pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pekanbaru. (*)