Amankan Peralatan Karaoke dan Minuman Beralkohol

Pemcam Kulim dan Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kulim bersama Polsek Kulim menggelar razia gabungan penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah warung remang-remang di Jalan Lintas Timur Maredan, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Senin (20/7/2026) malam.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Kulim Fajri Adha bersama Kapolsek Kulim Kompol Didi Antoni, serta melibatkan personel Koramil 05/Sail, aparatur kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan unsur kecamatan.

Razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi di kawasan tersebut. Dalam operasi itu, petugas menemukan seorang perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi dan selanjutnya diserahkan kepada instansi berwenang untuk penanganan sesuai prosedur.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah rumah yang masih menyediakan fasilitas karaoke. Sejumlah peralatan DJ serta beberapa minuman beralkohol jenis bir diamankan oleh Polsek Kulim sebagai bagian dari penertiban.

Camat Kulim Fajri Adha mengatakan hasil pemantauan menunjukkan sebagian bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai warung remang-remang dan tempat karaoke sudah tidak lagi beroperasi. Warga yang tinggal di sekitar lokasi juga didata untuk kepentingan monitoring dan pembinaan.

"Pihak kepolisian telah mengambil tindakan terhadap aktivitas yang melanggar hukum. Dari pemerintah kecamatan, kami akan terus melakukan pembinaan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemcam Kulim bersama Polsek Kulim dan Koramil 05/Sail memberikan pembinaan serta imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan. Pemerintah menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemantauan berkala juga akan terus dilakukan oleh pemerintah kecamatan bersama unsur terkait guna mencegah munculnya kembali aktivitas penyakit masyarakat di kawasan Maredan.

Fajri menambahkan, penerapan sanksi hukum terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam masih memerlukan penelusuran lebih lanjut sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Ia berharap sinergi pemerintah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat mampu menjaga Kecamatan Kulim tetap kondusif.

"Kami berharap Kota Pekanbaru, khususnya Kecamatan Kulim, benar-benar bersih dari aktivitas yang melanggar norma dan ketentuan hukum," tegasnya. (*)