Mangkir Lebih dari 30 Hari, Dua Anggota Polres Kuansing Resmi Dipecat

Beritariau.com, Kuansing -- Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang terbukti mangkir dari tugas selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, di halaman Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026). Prosesi tersebut menjadi bagian dari penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Dua personel yang diberhentikan masing-masing berinisial Aiptu IW dan Brigadir R. Keduanya resmi kehilangan status sebagai anggota Polri berdasarkan keputusan Kapolda Riau setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres Kuansing menjelaskan, sanksi PTDH dijatuhkan karena kedua personel terbukti tidak melaksanakan tugas kedinasan secara berturut-turut selama lebih dari satu bulan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Upacara pemberhentian dilaksanakan secara in absentia, karena kedua personel yang bersangkutan tidak hadir. Sebagai simbol pemberhentian, Kapolres memberikan tanda silang pada foto kedua mantan anggota tersebut di hadapan seluruh peserta apel.

"Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat," tegas AKBP Hidayat Perdana.

Menurutnya, pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk menjaga profesionalisme dan kehormatan institusi Polri.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran berat harus diproses sesuai aturan tanpa memandang status ataupun jabatan.

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.

Kapolres berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Kuansing agar senantiasa menjaga disiplin, menaati peraturan, dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Penegakan disiplin melalui mekanisme PTDH merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. (*)