Idris: Perkaranya Sama atau Berbeda?

LSM Benang Merah Ulas Kasus SPPD DPRD Riau Pasca Beredarnya Dokumen Kejaksaan

LSM Benang Merah Ulas Kasus SPPD DPRD Riau Pasca Beredarnya Dokumen Kejaksaan

ilustrasi

Pekanbaru - LSM Benang Merah mengaku heran atas beredarnya pada Kamis (03/07/25) sore, sebuah Surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru dengan Nomor: B-6869/L.4.10/Fs.1/10/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 silam yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontana Sunarya, yang menyatakan Kejari menghentikan pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas 3 kegiatan di DPRD Riau, yaitu Sosper dan Reses Tahun 2020 dan 2021, Bimtek Tahun 2020, dan SPPD Tahun 2020 dan 2021, serta secara resmi menyatakan tidak ditemukan Kerugian Negara atau Daerah pada seluruh kegiatan itu.

Petikan akhir surat itu yang berbunyi, "Karena kerugian negara telah dipulihkan, selanjutnya pemeriksaan dihentikan karena tidak ditemukan Kerugian Negara atau Daerah,”, dikaitkan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada 17 Juli 2024 silam, yang memuat penyidik Polri menaikkan status penyelidikan dugaan Tipikor pelaksanaan kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Riau Tahun 2020 dan 2021, ke tahap Penyidikan.

Beredarnya surat itu, dirilis oleh Tim Kuasa Hukum mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, ditengah isu jelang penetapan tersangka kasus Perjalanan Dinas alias SPPD Fiktif DPRD Riau yang disidik oleh Polda Riau. Menurut LSM Benang Merah jelas membuat bingung.

"Kita semua pada bingung dan heran. Sebagai masyarakat yang butuh kepastian hukum, kami netral menyikapinya. Tapi intinya kita lihat dahulu, apakah locus delicti (tempat perkara, red) dan tempus delicti (waktu perkara, red), yang diperiksa oleh Kejari Pekanbaru pada item ke 3 dan yang diperiksa oleh Polda Riau, yang judulnya serupa yaitu Perkara Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2020 dan 2021 ini, adalah peristiwa yang sama?," ungkap Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, Jumat (04/07/25) sore.

Peristiwa yang sama itu, beber Idris, diketahui dari dokumen, Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan tersebut yang memuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), Bukti Perjalanan, misalnya tiket, hotel dan lainnya serta Laporan Kegiatan.

Jika benar adalah peristiwa kegiatan yang sama, lanjut Idris, maka perkara Perjalanan Dinas ini menjadi aneh karena kedua institusi, diduga tidak saling koordinasi.

"Kalau memang peristiwa dan dokumen yang sama, maka, Nota Kesepahaman antara KPK, Kejaksaan dan Polri tahun 2017, diduga tidak dijalankan. Kenapa hal yang sama sudah ditutup oleh Kejaksaan, dibuka kembali oleh Polri?," sebut Idris.

Diakui Idris, memang bisa saja Polri masuk membuka kembali, jika keterangan di surat Kejari bunyi berbeda.

"Jika seandainya yerhadap peristiwa yang sama, surat Kejaksaan itu berbunyi '...selanjutnya pemeriksaan dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan atau bukti yang cukup untuk dinaikkan ke tingkat selanjutnya', maka, bisa sah saja Polri masuk menyidik lagi karena Polri yang menemukan bukti karena Kejaksaan tidak menemukan bukti Tapi, bunyi Surat Kejari tanggal 6 Oktober 2023 itu kan bunyinya tegas '...selanjutnya pemeriksaan dihentikan karena tidak ditemukan Kerugian Negara atau Daerah'. Itu bahasa resmi dari Kantor Pengacara Negara itu, yaitu Kejaksaan dan ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, waktu itu dijabat oleh Pak Supardi yang tentu merupakan pernyataan resmi sebuah Lembaga Penegak Hukum yang menyatakan tidak ada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," papar Idris.

Selama mencermati isu korupsi, kata Idris, pihaknya baru pertama kali ini melihat ada penanganan perkara seperti ini terjadi.

"Belum pernah kita ikuti yang seperti ini terkait kerugian negara. Karena sudah ada Pengembalian dan Penyitaan dari penyidik Polri. Perkaranya maju," lanjut Idris.

Kemudian, lanjutnya, jika seandainya pun perkara peristiwa yang sama itu lanjut ke penetapan tersangka selanjutnya dinyatakan lengkap ke tahap P21 dan dilimpah ke Pengadilan, Kuasa Hukum bisa saja membawa surat kejaksaan itu, misalnya, saat di Sidang Eksepsi.

"Majelis Hakim saja pasti kaget seperti kita juga sekarang ini. Kenapa JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) membawa perkara peristiwa pidana yang mereka (Kejaksaan, red) sendiri sebelumnya secara resmi mengatakan tidak ada kerugian negara. Implikasinya kesana (Pengadilan, red) nanti. Karena kasus korupsi, wajib ada kerugian negara yang pasti berdasarkan hasil Audit lembaga berwenang yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Beda dengan kasus suap. Keheranan semacam itu, jika memang peristiwanya adalah yang sama. Tapi jika peristiwanya, locus dan tempus-nya berbeda, maka, penyidik Polri tidak ada hambatan sama sekali dalam membongkar kasus ini," kata Idris.

Pasalnya, terang Idris, ada kesepakatan antar lembaga yang berwenang menyidik korupsi dalam bekerja, yaitu Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan masing-masing nomor nota yaitu, Nomor 107 Tahun 2021, Nomor 6 Tahun 2021 dan Nomor NK/17/V/2021.

Dalam Nota Kesepahaman tersebut, urainya terkait Sinergi Penanganan Tindak Pidana Korupsi, Pasal (1) berbunyi "Para Pihak (KPK, Jaksa, Polisi, red) bersinergi dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam hal pelaporan dan/atau pengaduan masyarakat, koordinasi dan/atau supervisi".

Kemudian, Pasal (2) berbunyi, "Dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan/atau supervisi atas kegiatan penanganan tindak pidana korupsi, Para Pihak mendukung pelaksanaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan secara elektronik (SPDP Online) dan dapat diakses oleh para pihak".

"Pasal 2 itu, kita cermati jika 1 lembaga lebih dahulu menerbitkan SPDP, maka, lembaga lain wajib saling bantu. Tapi, di Pasal 1 disebutkan lebih dahulu, sebelum SPDP terbit, para pihak saling berkoordinasi. Nah, setahu kami, para penyidik dari 3 lembaga ini saling koordinasi," ujarnya.

Menurut Idris, agar tidak ada kekeliruan informasi, sebaiknya Polri dan Kejaksaan membuka secara terang benderang dan bersama-sama Auditor, baik itu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dalam hal ini, menurut kami Auditor lah kuncinya. Mungkin bisa didudukkan kembali dengan Auditor, terkait objek yang mana. Supaya penjelasan penegakan hukum ke publik lebih komprehensif agar dapat dipastikan penanganan mana yang kita pedomani untuk kita awasi," tutup Idris.

Sementara itu, terkait beredarnya Surat Kejaksaan dan rilis Kuasa Hukum Muflihun tersebut, baik Kepolisian dan Kejaksaan belum memberikan penyataan resmi. (*)