Hmm.. 3 Tahun Berlalu, Kejati Riau kok Ngaku Masih Lidik Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Siak?

Hmm.. 3 Tahun Berlalu, Kejati Riau kok Ngaku Masih Lidik Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Siak?

Ilustrasi | Foto : Detik.com

Beritariau.com, Pekanbaru - Sejak Tahun 2020 Kejati Riau masih melakukan penyelidikan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada di Sekretariat Dewan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 massa kepimpinan Amrul sebagai Sekwan. 

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah saat dikonfirmasi Beritariau.com membenarkan bahwa Kejati Riau hingga kini masih melakukan proses terhadap perkara tersebut. 

"Sampe saat ini masih proses, kami masih menunggu beberapa data, sebelum kami ambil kesimpulan," kata Rizky, Kamis (30/3/2023) melalui pesan tertulis. 

Seperti yang sudah diberitakan Beritariau.com sejak Agustus 2022 lalu, Kejati Riau sudah dua kali menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SPRINT) yaitu PRINT: 11/14/Fd.1/06/2020 dan PRINT -31/L.4/Fd.1/06/2021 ikhwal penanganan dugaan kasus rasuah tersebut. 

Kejati Riau melakukan penyelidikan pada anggaran belanja kegiatan rapat kerja koordinasi dan konsultasi Luar daerah (Perjalanan Dinas) di tahun 2017 sebesar Rp.22.156.400.000, tahun 2018 Rp.23.050.750.000, dan 2019 Rp.24.490.750.000.

Kemudian, Jaksa juga melaksanakan penelusuran pada kegiatan media cetak dan online tahun anggaran 2017 sebesar Rp 5.182.117.000, tahun anggaran 2018 sebesar Rp 3.282.750.00, dan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 4.461.650.000.

Lalu, penyelidikan terhadap Belanja barang dan jasa rehab Gedung kantor bahwa anggaran belanja barang dan jasa rehab Gedung kantor DPRD Kabupaten slak pada Tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp 6.461.979.000. bahwa pelaksanaan Gedung rehab kantor pada tahun 2019 menggunakan hasil konsultan perencanaan tahun 2016 sebesar Rp 6.461.979.000.

Pada penyelidikan tahun 2021 Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap ASN Sekretariat DPRD Siak berinisial TDSR, PC, RY, dan A. 

Padahal informasi yang berhembus kala itu, Bendahara pengeluaran mengakui adanya pemotongan 5% dari anggaran kegiatan Perjalanan Dinas kegiatan rapat kerja koordinasi dan konsultasi Luar daerah (Perjalanan Dinas).