Wali Kota Pekanbaru Tegaskan Penataan PKL Humanis

Pedagang Diminta Tidak Bangun Lapak di Lokasi Terlarang

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota Pekanbaru terus memperkuat penataan pedagang kaki lima (PKL) sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penataan tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan aktivitas perdagangan berlangsung di lokasi yang sesuai dengan aturan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan penertiban PKL akan dibarengi dengan penyediaan solusi berupa lokasi berjualan yang telah disiapkan pemerintah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kita tidak mau juga usaha PKL itu dimatikan. Tapi jangan dirikan bangunan di lokasi terlarang," ujar Agung, Senin (20/7/2026).

Ia mengingatkan para pedagang agar tidak mendirikan lapak permanen maupun semi permanen di atas drainase, trotoar, bahu jalan, maupun kawasan yang telah ditetapkan sebagai area terlarang.

Menurutnya, keberadaan lapak di ruang milik jalan tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menghambat fungsi drainase, mengurangi hak pejalan kaki, serta memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Aktivitas yang dilakukan PKL di bahu jalan dapat menimbulkan kemacetan dan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya," tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyediakan sejumlah kawasan yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang, di antaranya kawasan Tugu Keris di Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, serta Taman Labuai Purna MTQ di Jalan Jenderal Sudirman.

Agung menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah mengedepankan keseimbangan antara penegakan aturan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga penataan kota dapat berjalan tanpa menghilangkan kesempatan warga untuk mencari nafkah.

Dalam mendukung kebijakan tersebut, Pemko Pekanbaru juga telah meluncurkan Tim Sapa Motoris Satpol PP yang beranggotakan 120 personel. Tim ini bertugas melakukan patroli rutin sekaligus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan pendekatan yang lebih persuasif dan humanis.

Selain menertibkan PKL yang berjualan di lokasi terlarang, patroli juga menyasar berbagai potensi gangguan ketertiban umum, seperti aksi balap liar, keberadaan gelandangan dan pengemis, serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Tentu arahnya untuk penegakan Perda, agar kota lebih tertib, dan penertibannya lebih humanis," pungkas Agung.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap penataan PKL dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat, sehingga pertumbuhan ekonomi kerakyatan tetap berjalan seiring dengan terwujudnya ruang publik yang aman, nyaman, dan tertata. (*)