Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu, Ekstasi dan Etomidate di Pekanbaru, Dua Kurir Ditangkap

Dok. Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi, dan cairan etomidate di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial Hermansyah alias Ucok dan Yuyun berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan hingga mencurigai sebuah mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih. Saat kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan sebuah tas berisi kardus yang menyimpan 10 paket besar sabu, 12 bungkus ekstasi, serta enam bungkus cairan etomidate.

Dari hasil pemeriksaan, Hermansyah mengaku narkotika tersebut akan dikirim ke dua wilayah berbeda, yakni sabu untuk Palembang, Sumatera Selatan, sedangkan ekstasi ditujukan ke Jambi. Ia juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp100 juta untuk pengiriman sabu dan Rp60 juta untuk pengiriman ekstasi oleh seseorang berinisial OTE.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di Pekanbaru. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka Yuyun yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyerah barang kepada Hermansyah.

Dalam penggeledahan, penyidik turut mengamankan sembilan perangkat rokok elektrik (vape) berisi cairan etomidate serta satu alat isap etomidate sebagai barang bukti tambahan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Yuyun mengaku diperintah oleh seorang warga negara Malaysia berinisial SAM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan seorang berinisial P yang diduga mengendalikan jaringan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Menurut pengakuan Yuyun, ia telah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir narkotika dengan imbalan sebesar Rp25 juta untuk setiap pengiriman.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)