Bupati Inhil Perkuat Sinergi Penyusunan Prioritas Pendanaan KB DBH Tahun 2027

Beritariau.com, Tembilahan -- Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, memimpin rapat pembahasan tindak lanjut usulan prioritas pendanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (KB DBH) Tahun Anggaran 2027 di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Rabu (22/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Bapperida beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyusun program prioritas yang terarah, terukur, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, pemerintah daerah berharap setiap usulan program mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam arahannya, Bupati Herman menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh OPD agar setiap usulan disusun secara matang, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Setiap usulan harus disusun secara matang, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Pendanaan KB DBH harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir," ujar Herman.
Ia menambahkan, kualitas perencanaan merupakan salah satu faktor utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi dan memastikan program yang diusulkan benar-benar menjadi prioritas pembangunan daerah.
"Dengan sinergi yang baik, setiap program yang direncanakan diharapkan dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tambahnya.
Melalui rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap usulan prioritas pendanaan KB DBH Tahun Anggaran 2027 dapat disempurnakan sehingga pelaksanaannya mampu mendukung pembangunan daerah yang lebih berkualitas, mempercepat realisasi program prioritas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

