Pemkab Kepulauan Meranti dan ATR/BPN Perkuat Sinergi Benahi Persoalan Pertanahan

Beritariau.com, Meranti -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti memperkuat sinergi dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan. Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat penataan aset, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komitmen itu mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, bersama Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (23/7/2026).
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah H. Sudandri, para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian, serta jajaran ATR/BPN Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari penataan kawasan Hak Pengelolaan (HPL), sinkronisasi data pertanahan, percepatan sertifikasi tanah, hingga optimalisasi penerimaan daerah melalui sektor pertanahan dan perpajakan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Dat Janwarta Ginting, menjelaskan bahwa kawasan HPL di Kepulauan Meranti masih mencakup sekitar 23 persen dari total wilayah dan memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan apabila dikelola secara terintegrasi.
Ia juga memaparkan kondisi data pertanahan terkini. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 109.996 bidang tanah telah terpetakan, 26.329 bidang telah bersertifikat, sementara 3.547 bidang bersertifikat masih belum terpetakan (KW456). Selain itu, cakupan pemotretan udara telah mencapai 74.753 hektare.
Dat juga mengungkapkan masih terdapat 936 bidang tanah bersertifikat yang berada di dalam kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021. Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus penyelesaian melalui koordinasi lintas instansi.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, pemerintah daerah bersama ATR/BPN akan membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah desa untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap status dan legalitas tanah.
"Mudah-mudahan tim dari pemerintah daerah dapat bersama-sama dengan ATR/BPN turun ke lapangan, dengan melibatkan perangkat desa. Dengan demikian, proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan lebih baik," ujarnya.
Rapat juga membahas percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu upaya yang didorong ialah pemberian pembebasan atau keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku guna mendorong masyarakat segera mengurus sertifikat tanah.
Selain itu, pembahasan mencakup dukungan terhadap program pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan memastikan legalitas dan status tanah agar pembangunan berjalan tanpa kendala hukum.
Dat menegaskan ATR/BPN berkomitmen mendukung pemerintah daerah melalui percepatan sertifikasi tanah, penyediaan data pertanahan yang akurat, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menekankan bahwa akurasi data pertanahan memiliki peran penting dalam meningkatkan penerimaan daerah, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Setiap jengkal tanah yang memiliki objek pajak harus dapat didata dengan baik. Ini penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah," tegasnya.
Muzamil menambahkan, sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT), serta penyelesaian administrasi pertanahan seperti balik nama, pemecahan sertifikat, dan hak tanggungan merupakan langkah penting untuk memperkuat basis data perpajakan daerah.
Ia juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meningkatkan koordinasi dengan ATR/BPN agar data objek pajak semakin akurat dan mampu mendongkrak PAD secara berkelanjutan.
Selain itu, perhatian juga diberikan terhadap kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPIB). Menurutnya, pelepasan kawasan tertentu sesuai ketentuan dapat membuka peluang peningkatan penerimaan dari BPHTB sekaligus memperluas basis objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Menutup rapat, Muzamil menegaskan bahwa sinergi antara Pemkab Kepulauan Meranti dan ATR/BPN menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik.
"Persoalan pertanahan harus diselesaikan secara bersama-sama, terukur, dan sesuai aturan. Dengan koordinasi yang baik, kita berharap penataan pertanahan, sertifikasi aset daerah, peningkatan PAD, serta kepastian hukum bagi masyarakat dapat terus ditingkatkan," pungkasnya. (*)

