Bareskrim Tangkap Buron Kasus Narkoba di Rokan Hilir, Toyota Harrier Disita

Mobil Toyota Harrier yang disita Bareskrim dari buron kasus narkoba (dok. Polisi)
Beritariau.com,. Rokan Hilir -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus peredaran narkotika, Haradongan Simanjuntak, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Polisi juga menyita sebuah mobil Toyota Harrier hitam yang diduga terkait aktivitas tindak pidana tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan Haradongan merupakan bandar narkoba yang telah lama menjadi target penyelidikan dan kini akan diproses dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait penangkapan bandar narkoba di Rokan Hilir, yang bersangkutan dikenal sebagai bandar besar di wilayah tersebut. Selain perkara narkotika, kami juga akan memproses dugaan TPPU," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Penangkapan bermula dari pengembangan kasus tersangka M. Azmi yang diamankan pada 23 Februari 2026. Saat itu, polisi menyita 394,5 butir pil ekstasi dan 39 butir Happy Five. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diduga berasal dari Haradongan Simanjuntak, yang kemudian ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 Maret 2026.
Setelah menerima informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen melakukan penyergapan di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam penggeledahan terhadap kendaraan Toyota Harrier hitam yang dikemudikan tersangka, penyidik menemukan sebuah tas berisi narkotika yang terdiri atas pil ekstasi dengan berbagai logo, seperti Heineken, WhatsApp, Minion, dan Superman, serta satu paket sabu seberat 3,63 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita mobil Toyota Harrier dan sembilan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari berbagai jenis kendaraan, di antaranya Toyota Hilux, Chevrolet Captiva, dan Kawasaki Ninja.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut diduga memperoleh pasokan dari seseorang berinisial Dadang di Kota Medan, Sumatera Utara, melalui sistem tempel. Barang tersebut kemudian disalurkan kepada kaki tangan tersangka berinisial Sidiq untuk diedarkan di wilayah Rokan Hilir.
Jaringan ini juga diduga mengedarkan vape yang mengandung etomidate selain sabu dan pil ekstasi.
"Haradongan Simanjuntak mengakui bahwa narkotika yang ditemukan saat penangkapan diperoleh dari Sidiq di Kabupaten Rokan Hilir. Sementara pasokan yang dikuasai Sidiq berasal dari seseorang bernama Dadang di Kota Medan," jelas Eko.
Saat ini, Haradongan Simanjuntak bersama tiga orang lainnya telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dan dugaan tindak pidana pencucian uang. (*)

