Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, 3 Tersangka Ditangkap dan 8 Paket Besar Sabu Disita

Polres Bengkalis Bongkar Jaringan Narkoba, 3 Tersangka Ditangkap dan 8 Paket Besar Sabu Disita

Polres Bengkalis menangkap tiga tersangka jaringan narkoba dan menyita 8 paket sabu. (Foto: dok. Istimewa)

Beritariau.com, Bengkalis -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka dan menyita delapan paket besar sabu serta satu paket besar pil ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Bantan.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DT (23), F (21), dan A (22). Mereka ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru pada Senin (6/7/2026).

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Kecamatan Bantan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan sebuah kendaraan yang dikendarai tersangka DT.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan, petugas menemukan delapan bungkus besar yang diduga berisi sabu dan satu bungkus besar yang diduga berisi ekstasi yang disimpan di dalam tas hitam di dalam mobil," ujar AKP Tidar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap DT, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua berinisial F di Kota Pekanbaru. Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada tersangka A yang akhirnya diamankan di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa delapan bungkus besar sabu, satu bungkus besar pil ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, empat unit telepon genggam, serta sebuah tas panjang yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya negatif menggunakan narkotika. Meski demikian, mereka tetap diproses hukum karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika sebagai bagian dari komitmen Polda Riau dalam menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap kejahatan narkoba.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ia mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba melalui kantor kepolisian terdekat maupun Call Center Polri 110.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. (*)