Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di Bengkalis, Barang Bukti Rp25,2 Miliar Disita

Beritariau.com, Jakarta -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara yang diduga masuk melalui jalur laut dari Malaysia ke Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial M Syahril (30) ditangkap bersama barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp25,26 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Bengkalis melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk memetakan pergerakan jaringan.
Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu (5/7/2026) di Jalan Utama Ketam, Desa Kelemantan, Kecamatan Bengkalis. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 10.861 gram sabu, 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 cartridge yang mengandung etomidate.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M Syahril mengaku berperan sebagai kurir. Ia mengaku menerima perintah dari seorang narapidana di Lapas Bengkalis berinisial Safrizal alias SAF alias OMO yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut penyidik, Safrizal mengatur lokasi pengambilan, tujuan pengiriman, hingga memberikan biaya operasional sebesar Rp5 juta kepada pelaku. Syahril juga dijanjikan upah sebesar Rp110 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika ke wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Penyidik juga mengungkap adanya seorang pria bernama Rendy, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), diduga berperan sebagai kurir sekaligus tekong kapal yang menyerahkan narkotika kepada tersangka.
Bareskrim memperkirakan total nilai ekonomi barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp25,26 miliar. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan laboratorium.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat melalui pemeriksaan digital forensik terhadap perangkat komunikasi yang disita. (*)

