Polres Bengkalis Petakan Zona Merah Narkoba, Mandau hingga Bathin Solapan Wilayah Paling Rawan

Beritariau.com, Bengkalis -- Polres Bengkalis memetakan sejumlah desa dan kelurahan yang menjadi zona merah peredaran narkotika berdasarkan hasil penindakan selama periode 1 Januari hingga 3 Juli 2026. Pemetaan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di wilayah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan Kecamatan Mandau menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus narkotika terbanyak. Di kecamatan tersebut, Kelurahan Air Jamban menempati posisi teratas dengan 23 kasus yang berhasil diungkap.
Selain Air Jamban, Kelurahan Babussalam juga masuk dalam daftar wilayah rawan dengan 15 kasus, disusul Kelurahan Pematang Pudu sebanyak 12 kasus. Tingginya angka pengungkapan menunjukkan masih aktifnya jaringan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
"Kecamatan Mandau menjadi wilayah dengan frekuensi pengungkapan kasus paling tinggi. Air Jamban mencatat 23 kasus, kemudian Babussalam 15 kasus dan Pematang Pudu 12 kasus," ujar Fahrian, Selasa (7/7/2026).
Kecamatan Pinggir juga menjadi perhatian aparat kepolisian. Di wilayah ini, Kelurahan Balai Raja mencatat 10 kasus narkotika. Sementara itu, Desa Semunai dan Desa Tengganau masing-masing menyumbang tujuh kasus, menandakan peredaran narkoba tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga telah merambah wilayah pedesaan.
Tingkat kerawanan serupa juga ditemukan di Kecamatan Bathin Solapan. Berdasarkan data Polres Bengkalis, Desa Air Kulim menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 13 kasus. Posisi berikutnya ditempati Desa Sebangar dengan 11 kasus dan Desa Bumbung sebanyak 10 kasus.
Di wilayah Kecamatan Bengkalis yang merupakan pusat pemerintahan kabupaten, aparat juga menemukan tingginya aktivitas peredaran narkotika. Desa Kelapapati mencatat 10 kasus, disusul Kelurahan Bengkalis Kota dengan sembilan kasus. Sementara Desa Senggoro dan Wonosari masing-masing mencatat enam kasus.
Peredaran narkoba juga terdeteksi di sejumlah kecamatan lainnya. Kelurahan Sungai Pakning di Kecamatan Bukit Batu mencatat tujuh kasus. Kemudian Desa Tasik Serai Barat di Kecamatan Talang Muandau serta Desa Bandar Jaya di Kecamatan Siak Kecil masing-masing enam kasus. Adapun Desa Tenggayun di Kecamatan Bandar Laksamana mencatat empat kasus.
Selain memetakan wilayah rawan, Polres Bengkalis juga mencatat tren pengungkapan kasus sepanjang semester pertama 2026. Bulan April menjadi periode dengan penindakan terbanyak, yakni 86 kasus. Angka tersebut kemudian diikuti Mei dengan 72 kasus dan Februari sebanyak 69 kasus.
Dari ratusan pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa puluhan kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.
Fahrian menilai letak geografis Kabupaten Bengkalis yang berbatasan langsung dengan jalur pelayaran internasional menjadi salah satu faktor yang dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.
Karena itu, pemetaan wilayah rawan akan menjadi acuan bagi jajaran Polres Bengkalis dalam meningkatkan patroli, operasi pemberantasan, serta menggandeng masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
"Pemetaan ini menjadi dasar bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di wilayah yang rawan. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi agar peredaran narkoba dapat diberantas bersama," tegas Fahrian. (*)

