Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Gerebek Kafe, Diduga Pengedar Ganja dan Ekstasi Ditangkap

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Gerebek Kafe, Diduga Pengedar Ganja dan Ekstasi Ditangkap

Beriatriau.com, Rohul -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial RS alias Rangga (22) dalam penggerebekan di sebuah kafe di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (2/7/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap terjadi di Cafe MR.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin Aipda Ronaldi bergerak ke lokasi dan menggerebek kafe tersebut hingga berhasil mengamankan RS yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paket ganja kering dengan berat kotor 1,88 gram, tiga butir pil yang diduga ekstasi seberat 1,71 gram, satu kotak rokok, 10 lembar kertas papir, enam plastik klip bening kosong, uang tunai Rp20.000, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RS mengaku memperoleh ganja dari seseorang yang dikenal dengan nama IMEK, sementara pil ekstasi didapat dari seseorang berinisial IJON. Polisi kemudian melakukan upaya pengembangan untuk memburu kedua orang tersebut, namun belum berhasil karena nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif.

Selain itu, hasil tes urine terhadap RS menunjukkan positif mengandung metamfetamina, yang mengindikasikan adanya penggunaan narkotika.

Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Pihaknya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka.

Catatan: Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Proses hukum masih berlangsung, dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)