Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Kurir Mengaku Rutin Jemput Ekstasi dari Riau

Konferensi pers ungkap jaringan penyelundupan ribuan butir pil ekstasi yang berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah di Tol Trans Sumatera, Senin (29/6/2026).
Beritariau.com, Lampung Tengah -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga telah beroperasi secara terorganisir. Tiga orang kurir ditangkap saat membawa ribuan butir pil ekstasi dan paket sabu di Rest Area KM 172 Tol Trans Sumatera.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah beberapa kali menjalankan aksi serupa. Mereka bahkan memiliki jadwal rutin berangkat ke Provinsi Riau setiap dua pekan untuk mengambil pasokan narkotika.
Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto, mengatakan para kurir mendapatkan upah sebesar Rp15 juta per orang untuk setiap kali pengiriman.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menerima bayaran Rp15 juta per orang setiap sekali jalan," ujar Heru, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, jaringan ini bekerja secara rapi dan memanfaatkan jalur darat Tol Trans Sumatera untuk mendistribusikan narkotika ke daerah tujuan setelah mengambil barang dari Riau.
"Para kurir ini bergerak sangat terorganisir. Berdasarkan hasil pengembangan, mereka dijadwalkan berangkat ke Riau setiap dua minggu sekali untuk mengambil pasokan narkotika," katanya.
Meski para kurir telah diamankan, polisi masih terus melakukan pengembangan guna memburu sosok yang diduga menjadi bandar utama sekaligus pemesan barang haram tersebut, yakni pria berinisial AS.
Kompol Heru menegaskan, AS kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target utama penyelidikan.
"Kami masih memburu yang diduga sebagai bandar utama dan pemesan paket narkotika tersebut atas nama inisial AS. Saat ini yang bersangkutan telah resmi masuk dalam DPO dan pengejaran terus dilakukan," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar yang dapat ditambah sepertiga. (*)

