Polda Riau Tangkap Penambang Emas Ilegal yang Diduga Edarkan Sabu di Kuansing

Polda Riau Tangkap Penambang Emas Ilegal yang Diduga Edarkan Sabu di Kuansing

Beritariau.com, Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan menangkap seorang penambang emas ilegal berinisial YP (33) yang diduga juga berperan sebagai pengedar sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 36,94 gram, lengkap dengan alat timbang digital, telepon seluler, serta uang tunai hasil transaksi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kuansing. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melalui proses penyelidikan di lapangan.

“Petugas menemukan tersangka sedang menimbang sabu di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Sabtu (20/6) malam,” ujar Kombes Putu, Selasa (23/6/2026).

YP diketahui sehari-hari bekerja sebagai penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuansing. Namun di luar aktivitas tersebut, ia juga diduga menjalankan bisnis haram sebagai pengedar sabu yang menyasar masyarakat umum serta sesama pekerja tambang ilegal di kawasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika ini selama kurang lebih lima bulan. Ia disebut bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Barang haram tersebut diduga diperoleh dari jaringan luar daerah yang berasal dari Medan, sebelum kemudian diedarkan di wilayah Kuansing melalui sistem pertemuan langsung. Hasil penjualan selanjutnya disetorkan kepada pemasok melalui transfer rekening.

“Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari hasil penjualan sabu, yang kemudian digunakan kembali untuk membeli dan mengonsumsi narkotika,” jelasnya.

Saat ini, Polda Riau masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni S dan seorang pria berinisial SBR, sekaligus menelusuri alur distribusi dan komunikasi yang digunakan dalam peredaran narkotika ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Riau. (*)