Cegah Kerusakan Lingkungan, Pemkab Kuansing Bentuk Satgas Terpadu Pengawasan Pertambangan

Beritariau.com, Teluk Kuantan – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu ketertiban sosial masyarakat.
Pembentukan Satgas tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Kuantan Singingi, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, di Ruang Rapat Multimedia, Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026) pagi.
Rapat tersebut turut dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, MH, Dandim 0302/Inhu-Kuansing, jajaran Pemerintah Kabupaten Kuansing, para kepala OPD, camat, kepala desa, serta Dubalang Kuantan.
Dalam arahannya, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa pembentukan Satgas Terpadu merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan secara berkelanjutan.
Menurutnya, saat ini Pemerintah Provinsi Riau masih menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar pengaturan pengawasan pertambangan yang lebih tertib dan ramah lingkungan.
“Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Harapannya, ada payung hukum yang jelas agar pengawasan bisa berjalan lebih terarah dan tetap ramah lingkungan,” ujar Bupati Suhardiman.
Sambil menunggu regulasi tersebut rampung, Pemkab Kuansing mengambil langkah antisipatif dengan membentuk Satgas Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan dan desa, serta Dubalang Kuantan.
Bupati menjelaskan bahwa Satgas ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan, mencegah meluasnya kerusakan lingkungan, serta memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun ekosistem daerah.
Di sisi lain, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menegaskan bahwa penanganan pertambangan ilegal tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
“Penanganan tidak hanya sebatas penindakan. Kita juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) agar solusi yang diambil tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kehadiran regulasi yang jelas akan menjadi dasar penting dalam mengatur aktivitas pertambangan sehingga pengawasan dapat dilakukan secara terukur, efektif, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi menekankan pentingnya peningkatan kesadaran hukum masyarakat terhadap dampak negatif pertambangan ilegal.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat memicu bencana serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
Kejaksaan, lanjutnya, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan menaati aturan hukum yang berlaku demi keberlanjutan generasi mendatang.
Dengan terbentuknya Satgas Terpadu ini, Pemkab Kuantan Singingi berharap pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat upaya perlindungan lingkungan serta menjaga stabilitas daerah demi kesejahteraan masyarakat Kuansing. (*)

