Tapir Jantan Ditemukan Mati di Koridor PT RAPP Kuansing, BBKSDA Riau Duga Akibat Tertabrak Kendaraan

Tapir Jantan Ditemukan Mati di Koridor PT RAPP Kuansing, BBKSDA Riau Duga Akibat Tertabrak Kendaraan

Beritariau.com, Kuansing -- Seekor Tapir Malaya jantan dewasa ditemukan mati di jalan koridor areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Baserah, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Satwa dilindungi tersebut diduga tewas akibat tertabrak kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) setelah menerima laporan dari Kanit Tipidter Polres Kuantan Singingi dan pihak perusahaan pada Selasa malam (16/6/2026).

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin, mengatakan pihaknya segera mengirim tim ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap bangkai satwa tersebut.

"Setelah menerima laporan, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ujang, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, lokasi penemuan bangkai tapir berada di jalan koridor PT RAPP Estate Baserah, sekitar dua kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Berdasarkan data Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL), kawasan tersebut merupakan salah satu jalur lintasan alami tapir yang masih aktif digunakan.

Pemeriksaan visual yang dilakukan dokter hewan BBKSDA Riau menunjukkan bahwa satwa tersebut merupakan tapir jantan dewasa dengan bobot sekitar 300 kilogram. Petugas menemukan sejumlah luka serius pada bagian pinggul, paha kiri, dan perut sebelah kanan.

Selain itu, petugas juga menemukan darah yang keluar dari hidung satwa serta indikasi trauma fisik akibat benturan keras.

"Ditemukan luka yang diduga kuat akibat benturan. Ada pula pendarahan dari hidung dan tanda-tanda trauma lainnya," jelas Ujang.

Dari hasil observasi lapangan, BBKSDA Riau menduga kuat kematian tapir tersebut disebabkan oleh tabrakan dengan kendaraan yang melintas di jalan koridor perusahaan. Tim tidak menemukan tanda-tanda perburuan, seperti luka akibat senjata api maupun benda tajam.

Tapir atau Tapirus indicus merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Satwa ini memiliki peran penting sebagai spesies kunci dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan Sumatra.

Sebagai bagian dari prosedur penanganan dan untuk mencegah risiko penyebaran penyakit maupun zoonosis, bangkai tapir kemudian dikuburkan di lokasi penemuan. Proses penguburan tersebut disaksikan oleh pihak Polsek Logas Tanah Darat, Balai Taman Nasional Tesso Nilo, serta perwakilan PT RAPP.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya upaya mitigasi konflik antara aktivitas manusia dan satwa liar, terutama di kawasan yang menjadi jalur perlintasan alami satwa dilindungi.

BBKSDA Riau mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat satwa liar untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat langkah-langkah mitigasi di jalur lintasan satwa guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

"Mari bersama-sama menjaga kelestarian satwa yang dilindungi sekaligus menjaga keamanan ruang hidupnya," pungkas Ujang. (*)