Polisi Musnahkan 31 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan

Polisi Musnahkan 31 Rakit Tambang Emas Ilegal di Sungai Kuantan

Polsek Cerenti memusnahkan puluhan rakit PETI yang beroperasi di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. (Foto: dok. Istimewa)

Beritariau.com, Kuansing – Aparat kepolisian kembali menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di aliran Sungai Kuantan. Sebanyak 31 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal dimusnahkan dalam operasi penertiban yang digelar jajaran Polsek Cerenti, Selasa (9/6/2026).

Penertiban dilakukan di wilayah Desa Sikakak dan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, setelah polisi menerima laporan terkait kembali maraknya aktivitas PETI yang dinilai merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai.

Kapolres Kuantan Singingi, Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Cerenti Feri Padli menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menekan aktivitas pertambangan ilegal.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkelanjutan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti. Kegiatan ini bertujuan melindungi lingkungan, menjaga kualitas aliran Sungai Kuantan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Feri Padli.

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan puluhan rakit jenis setingkai dan dompeng yang digunakan untuk menambang emas di sepanjang aliran Sungai Kuantan. Mengetahui kedatangan aparat, para pelaku terlebih dahulu melarikan diri sehingga tidak ada seorang pun yang berhasil diamankan.

Dalam operasi tersebut, polisi memusnahkan 30 unit rakit jenis setingkai dan satu unit rakit jenis dompeng dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali.

Meski tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan, kepolisian menilai langkah pemusnahan sarana tambang ilegal penting dilakukan untuk mencegah aktivitas serupa kembali beroperasi.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Sungai Kuantan yang selama ini menjadi salah satu sumber kehidupan masyarakat.

Penertiban ini diharapkan dapat menekan praktik PETI yang masih terjadi di wilayah Kecamatan Cerenti sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan gangguan keamanan akibat aktivitas pertambangan ilegal. (*)