Tiga Tahun Buron, DPO Kasus 15 Kg Sabu di Bengkalis Akhirnya Dibekuk Polisi

DPO kasus 15 Kg sabu di Bengkalis ditangkap. (dok Polres Bengkalis)
Beritariau.com, Bengkalis -- Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, seorang bandar narkoba berinisial A (48) akhirnya berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran 15 kilogram sabu itu ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Alam, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (18/6/2026) dini hari.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.50 WIB setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga bersembunyi di rumahnya.
"Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Sungai Alam," ujar Fahrian, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan bukti komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk memburu para pelaku yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kami tidak hanya fokus menangkap pelaku yang sedang beraksi. Para bandar dan pemain lama yang masuk DPO akan terus kami kejar sampai tertangkap. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, menjelaskan bahwa A merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika pada Agustus 2023. Saat itu, petugas berhasil mengamankan seorang kurir yang membawa 15 bungkus besar sabu dengan total berat mencapai 15 kilogram.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan A yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Ia berfungsi sebagai penghubung komunikasi antara seorang pelaku lain yang kini masih dalam penyelidikan dengan kurir yang telah lebih dulu ditangkap.
"Dari pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, diketahui bahwa A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," jelas Tidar.
Sejak ditetapkan sebagai DPO pada 2023, aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap A ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Setelah hampir tiga tahun pencarian, pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Usai ditangkap, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan A positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran 15 kilogram sabu tersebut.
Polres Bengkalis menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya dan memastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk lolos dari proses hukum. (*)

