Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Sabu Jaringan Riau-NTB, Tiga Tersangka Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Sabu Jaringan Riau-NTB, Tiga Tersangka Ditangkap

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan lintas pulau Riau-NTB. (Dok. Istimewa).

Beritariau.com, Jakarta -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 500 gram yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba Riau–Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam operasi tersebut, dua kurir berinisial Musa dan Muhammad Guntur ditangkap di Terminal Kedatangan 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah diketahui menyembunyikan sabu di dalam tubuh mereka.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Sumbawa, NTB, melalui jalur udara.

"Tim melakukan penyelidikan dan mendapati dua tersangka membawa narkotika jenis sabu sekitar 500 gram yang disembunyikan di dalam tubuh masing-masing," ujar Eko, Kamis (2/7/2026).

Kedua tersangka diamankan sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai menempuh perjalanan dari Pekanbaru dengan transit di Jakarta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, masing-masing tersangka mengaku membawa sekitar 250 gram sabu yang disembunyikan di dalam tubuh. Polisi kemudian membawa keduanya ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan X-ray dan proses evakuasi barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan medis, petugas berhasil mengeluarkan masing-masing empat bungkus plastik berisi sabu dari tubuh kedua pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial Sofian alias Pian yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Barang haram itu rencananya akan dikirim kepada penerima berinisial Isnaini alias PP Bara di Sumbawa.

Petugas kemudian melakukan controlled delivery atau pengiriman yang diawasi hingga akhirnya berhasil menangkap Isnaini di Sumbawa pada hari yang sama.

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti sabu dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp900 juta.

Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu dua orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pemasok serta pengendali jaringan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut. (*)