Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba di Rumah Makan, 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu Diamankan

Polres Inhil mengungkap peredaran narkoba di rumah makan dan menyita ribuan ekstasi/Foto: dok. Istimewa
Beritariau.com, Tembilahan -- Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kecamatan Kemuning dengan menangkap seorang terduga pengedar di sebuah rumah makan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 5.707 butir pil ekstasi, sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Effendi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Senin (29/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang disaksikan dua warga, petugas menemukan ribuan butir ekstasi yang dikemas dalam sejumlah paket serta narkotika jenis sabu seberat 0,48 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hijau dan berbagai kemasan plastik yang diduga digunakan untuk menyimpan serta mengedarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Farouk menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir. (*)

