Pemkab Inhil Usulkan 350 KK Penerima Bedah Rumah BSPS, Optimistis Disetujui Pemerintah Pusat

Pemkab Inhil Usulkan 350 KK Penerima Bedah Rumah BSPS, Optimistis Disetujui Pemerintah Pusat

Beritariau.com, Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan sebanyak 350 kepala keluarga (KK) sebagai calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Usulan tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, saat mengikuti Sosialisasi Pengusulan Program Calon Penerima BSPS yang digelar secara virtual oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rabu (1/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Zoom Meeting Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil itu juga diikuti Kepala Dinas Sosial Kabupaten Inhil, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Inhil, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah pusat menekankan pentingnya percepatan verifikasi data dan validasi lapangan berbasis by name by address guna memastikan calon penerima bantuan tepat sasaran. Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pengusulan Program BSPS agar pelaksanaannya berjalan efektif.

Tantawi Jauhari mengatakan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menyampaikan usulan sebanyak 350 KK sebagai calon penerima bantuan kepada Kementerian PKP.

"Kabupaten Indragiri Hilir telah mengusulkan sebanyak 350 KK calon penerima Program BSPS kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman," ujarnya.

Ia berharap seluruh usulan tersebut dapat diakomodasi oleh pemerintah pusat sehingga semakin banyak masyarakat Inhil yang memperoleh rumah layak huni.

Program BSPS merupakan bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah yang layak, sehat, dan aman bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan diberikan dalam bentuk penyediaan bahan bangunan serta dukungan biaya upah tenaga kerja dengan pendampingan fasilitator selama proses pelaksanaan.

Lebih lanjut, Tantawi mengungkapkan bahwa berdasarkan arahan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, pemerintah daerah didorong mengajukan usulan calon penerima BSPS sebanyak mungkin pada 2027. Langkah tersebut sejalan dengan rencana pemerintah pusat untuk meningkatkan kuota Program BSPS hingga lima kali lipat dibandingkan alokasi tahun 2026. (*)