Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Beritariau.com, Bengkalis -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menyita barang bukti sekitar 8 kilogram sabu dan menangkap tiga orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Bantan.

"Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat. Setelah didalami oleh Satresnarkoba, anggota melakukan pengejaran hingga ke tiga lokasi berbeda," ujar Fahrian, Jumat (10/7/2026).

Penyelidikan pertama mengarah ke Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan, Kabupaten Bengkalis. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke kawasan depan Pasar Buah di Kota Pekanbaru, sebelum akhirnya berlanjut ke Desa Senggoro, Bengkalis.

Dari rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial DT (23), F (21), dan A (22).

Dalam penangkapan itu, petugas menyita delapan bungkus besar sabu dengan total berat sekitar 8 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pil ekstasi, satu unit mobil, sepeda motor, serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

"Informasi awal menyebut para pelaku kerap melakukan transaksi mencurigakan di wilayah Bantan. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti dan ketiga pelaku berhasil diamankan," kata Fahrian.

Kapolres menjelaskan, barang bukti sabu ditemukan di dalam mobil yang dikendarai tersangka DT. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua tersangka lainnya, F dan A, di Desa Senggoro.

Saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk menelusuri asal-usul sabu yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke wilayah Bengkalis melalui jalur perairan.

Fahrian menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Masyarakat silakan melaporkan melalui layanan Call Center Polri 110 maupun langsung kepada kami apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan," ujarnya.

Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (*)