Puntung Rokok Bakar 5 Hektare Lahan di Inhu, Pelangsir Sawit Ditangkap Polisi

Beritariau.com, Inhu -- Kelalaian membuang puntung rokok yang masih menyala berujung panjang. Seorang pelangsir buah sawit berinisial AF harus berurusan dengan polisi setelah puntung rokok yang dibuangnya memicu kebakaran lahan seluas sekitar 5 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kebakaran terjadi di kawasan Jalur 5, Desa Rawa Bangun, Kecamatan Rengat. Lahan yang terbakar diketahui berstatus Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, AF ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran.
Peristiwa kebakaran diketahui pertama kali pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Bhabinkamtibmas Desa Rawa Bangun, Bripka Ade Rahmat Rezki, menerima informasi mengenai adanya kebakaran di kawasan tersebut.
Petugas yang mendatangi lokasi mendapati api masih berkobar dan dengan cepat meluas membakar lahan.
"Saat petugas tiba di lokasi kejadian, api didapati masih membumbung tinggi dan melalap lahan seluas 5 hektare yang berstatus sebagai kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK)," ujar Eka.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan dugaan sumber api berasal dari puntung rokok yang dibuang AF.
Saat kejadian, AF datang ke lokasi untuk mengangkut buah sawit. Setelah menyelesaikan pengangkutan keenam dan hendak meninggalkan lokasi, AF diketahui sempat merokok.
Puntung rokok yang masih menyala kemudian dibuang ke semak belukar. Kondisi lahan yang kering membuat api dengan cepat menyambar dan membesar.
"Api seketika membesar dengan cepat dan tidak sempat dipadamkan. Pelaku langsung meninggalkan lokasi dan tidak kembali untuk melaporkan atau membantu memadamkan api," jelas Eka.
Kebakaran tersebut kemudian meluas hingga menghanguskan sekitar 5 hektare lahan.
Sehari setelah kejadian, Minggu (2/8/2026), tim Reskrim Polres Inhu mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memasang garis polisi dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik lahan, Trio Suwenda.
Dari proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti itu antara lain dua batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, bungkus rokok, korek api, serta beberapa bibit pohon sawit.
Polisi kemudian mengamankan AF untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AF dijerat sejumlah ketentuan terkait pembakaran lahan dan perlindungan lingkungan. Ia disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jo Pasal 108 dan Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 311 KUHP baru.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mengabaikan kasus kebakaran lahan, terlebih di tengah ancaman karhutla yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan secara sembarangan, sementara proses hukum berlanjut melalui koordinasi dengan ahli pidana dan lingkungan hidup," pungkas Eka.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan yang dianggap sepele, seperti membuang puntung rokok sembarangan, dapat memicu kebakaran dalam skala besar, terutama ketika kondisi vegetasi dan lahan sedang kering. (*)

