Aliran Distribusi Hasil Penambangan Ilegal
Geledah Toko Mas, Polda Riau Bongkar Mata Rantai Penambangan Emas Ilegal hingga ke Hilir

Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah sebuah toko emas di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Pekanbaru - Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar habis kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan menggeledah sebuah toko emas di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026).
Pola penyidikan mulai menyasar ke hilir persoalan dengan menelusuri kemungkinan adanya aliran hasil tambang ilegal maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan langsung oleh tim penyidik Subdit Tipidter sebagai bagian dari pengembangan perkara PETI yang tengah ditangani.
"Penggeledahan toko emas terkait pengembangan kasus PETI di Kuansing," ujar Ade Kuncoro.
Meski demikian, Ade belum membeberkan identitas toko emas yang menjadi sasaran penggeledahan. Ia juga belum merinci barang, dokumen, maupun bukti lain yang ditemukan atau kemungkinan diamankan penyidik dari lokasi.
Informasi mengenai hasil penggeledahan masih menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
Ade menjelaskan, perkara PETI di Kuansing hingga kini masih terus dikembangkan. Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Penggeledahan terhadap toko emas di Siak Hulu menjadi salah satu langkah penyidik dalam menelusuri perkara tersebut secara lebih luas.
"Penggeledahan itu menjadi bagian dari langkah aparat untuk mendalami perkara PETI yang sebelumnya menjadi perhatian kepolisian di wilayah Kuansing," terangnya.
Ia menegaskan, penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap perkara PETI secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan, pengembangan kasus tersebut akan mengarah kepada pihak maupun lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan.
"Saat ini tim masih melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait penertiban PETI di Kuansing," pungkasnya.
Pengungkapan jaringan PETI menjadi perhatian aparat penegak hukum di Riau karena aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berkaitan dengan mata rantai distribusi dan pengelolaan hasil tambang.
Penyidik kini masih mendalami seluruh rangkaian perkara untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

