Dua Anak Jadi Korban Kekerasan di Siak, Paman dan Tante Jadi Tersangka

Dua Anak Jadi Korban Kekerasan di Siak, Paman dan Tante Jadi Tersangka

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Siak -- Polres Siak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap dua anak perempuan berusia 4 dan 6 tahun di Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Riau.

Kedua tersangka masing-masing berinisial URZ (30), paman korban, dan SN (37), tante sambung korban. Keduanya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap dua anak tersebut yang tinggal di kawasan barak karyawan perusahaan perkebunan sawit.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah guru di sekolah korban melihat kondisi salah satu anak dengan luka pada bagian wajah, terutama mata yang tampak bengkak dan membiru.

Saat ditanya, korban mengaku mendapat kekerasan dari URZ. Korban juga memperagakan kepada gurunya cara tersangka melakukan pemukulan.

Pihak sekolah kemudian berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polres Siak. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta sejumlah saksi.

Hasil visum di Puskesmas Kecamatan Kerinci Kanan menunjukkan adanya luka memar di hampir seluruh tubuh korban. Temuan medis tersebut diperkuat keterangan saksi sehingga penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka.

“Kedua pelaku merupakan laki-laki (URZ) dan perempuan (SN) yang melakukan kekerasan fisik terhadap dua anak di bawah umur,” kata AKP Raja, Minggu (9/8/2026).

Menurut polisi, ayah kandung kedua korban telah meninggal dunia, sementara ibu kandung mereka telah menikah lagi dan belum dapat dihubungi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kedua korban kini telah ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Siak. Lokasi rumah aman dirahasiakan dan mendapat pengamanan untuk memastikan keselamatan kedua anak.

Di tempat tersebut, korban mendapatkan perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar serta pendampingan psikologis, medis dan hukum guna membantu pemulihan trauma dan memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi. (*)

Terkait