Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi

Beritariau.com, Pelalawan -- Seorang pria berinisial S ditangkap polisi karena diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Ironisnya, lahan yang dibakar tersebut bukan sekadar areal perkebunan biasa. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan lokasi pembakaran berada di kawasan hutan.
S ditangkap Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Kerumutan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap titik panas yang terpantau sejak 30 Juli 2026.
Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat mengatakan, keberadaan titik api pertama kali diketahui melalui Dashboard Lancang Kuning. Petugas kemudian bergerak menuju Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus mencari sumber kebakaran.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun setelah kami dalami, lokasi yang dibakar tersebut merupakan kawasan hutan," kata Asep, Jumat (7/8/2026).
Dari rangkaian penyelidikan, polisi mengarah kepada S sebagai pihak yang diduga melakukan pembakaran. Polisi menemukan dugaan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja untuk mempercepat proses pembukaan lahan yang akan dijadikan kebun sawit.
Menurut Asep, aktivitas pembukaan lahan tersebut telah dilakukan tersangka sejak Mei 2026.
Modus yang digunakan yakni membersihkan semak belukar terlebih dahulu dengan menggunakan tenaga pekerja. Untuk pekerjaan tersebut, tersangka disebut mengeluarkan biaya sekitar Rp2 juta per hektare.
Setelah vegetasi dibersihkan, lahan kemudian dibakar. Cara tersebut diduga dipilih agar lahan lebih mudah dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.
"Tersangka mengupahkan orang untuk membersihkan lahan, kemudian membakarnya agar mudah dijadikan kebun sawit. Lahan tersebut juga rencananya akan dijual kepada pihak lain," jelas Asep.
Polisi kemudian mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pembakaran tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelalawan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan bersamaan dengan upaya besar-besaran menangani kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut Kerumutan.
Ratusan personel gabungan dikerahkan untuk mengendalikan kebakaran, melibatkan unsur Polri, TNI, BPBD, Manggala Agni, pihak perusahaan serta masyarakat.
Penanganan kebakaran di kawasan gambut tidak mudah. Api dapat menjalar hingga ke bawah permukaan tanah sehingga kobaran yang terlihat di permukaan belum tentu menandakan api telah sepenuhnya padam.
Karena itu, petugas tidak hanya melakukan pemadaman, tetapi juga pendinginan untuk memastikan bara api di dalam tanah benar-benar terkendali dan tidak kembali muncul.
Wakapolres Pelalawan menegaskan bahwa upaya penanganan karhutla dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yakni pemadaman di lapangan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.
"Kami fokus memadamkan api, tetapi pada saat yang sama penyelidikan juga berjalan. Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Asep.
Kasus tersebut menjadi perhatian serius karena pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya berpotensi memperluas kebakaran, tetapi juga dapat mengancam kawasan hutan, lingkungan, serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi. (*)

