Polda Riau Belum Tetapkan Tersangka

Terima SPDP, Kejati Riau tunjuk 8 Jaksa kawal kasus Pungli yang seret Camat Bonai dan Kades Sontang

Terima SPDP, Kejati Riau tunjuk 8 Jaksa kawal kasus Pungli yang seret Camat Bonai dan Kades Sontang

AKSI UNJUKRASA : Puluhan Massa Dari LSM Amatir Menggelar Unjukrasa di Mapolda Riau Mendesak Kapolda Riau Segera Menetapkan Camat Bonai Darusalam dan Kepala Desa Sontang Kabupaten Rokan Hulu Sebagai Tersangka Korupsi Terkait Pungutan Liar, Kamis, 13 Agustus 2026 | Beritariau.com

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau
telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar (pungli) terhadap perusahaan dengan dalih perbaikan jalan yang melibatkan Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa (Kades) Sontang Kabupaten Rokan Hulu.

"SPDP diterima tanggal 30 Juni 2026," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau, Zikrullah, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau telah menunjuk 8 (delapan) Jaksa untuk mengawal berkas tersebut. "Sudah ditunjuk jaksanya ada 8 orang," sambung Zikrullah.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal dari laporan pengaduan LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) terkait adanya pungli. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 26 Juni 2026, Polda Riau menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan. Namun, sejauh ini, Kepolisian belum menetapkan tersangka.

(Baca : Sst! Polda Riau Naikkan Kasus Pungli libatkan Camat Bonai dan Kades Sontang ke Penyidikan)

Lambannya proses penetapan tersangka tersebut membuat LSM Amatir menggelar, Kamis, 13 Agustus 2026, menggelar aksi demonstrasi ke Mapolda Riau mendesak Camat Bonai dan Kepala Desa Sontang Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) segera ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

(Baca : LSM Amatir Demo Polda Riau! Desak Camat Bonai dan Kades Sontang segera jadi Tersangka)

Dalam tuntutannya saat aksi, LSM Amatir mendesak Kapolda Riau segera menetapkan Camat Bonai dan Kades Sontang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka juga meminta agar Kapolda Riau tidak gentar dalam memberantas korupsi.

"Mendesak Polda Riau agar tidak takut dan tidak tunduk pada intervensi siapa pun dalam menangani perkara ini dan penyidik agar menuntaskan perkara ini dan menelusuri pelaku-pelaku lain yang terlibat menikmati pungli tersebut," tegasnya.

Dalam aksinya, LSM Amatir memaparkan alur dana pungli tersebut dimana Kepala Desa Sontang meminta uang kepad pihak perusahaan dengan dalih dukungan kegiatan desa atau alasan lain yang tidak sah. Kemudian, perusahaan terpaksa memberi sejumlah uang agar tidak dipersulit.

"Uang yang terkumpul sebanyak Rp1,1 Miliar hingga Rp1,2 miliar diluar mekanisme resmi pemerintah desa. Dana tersebut, diduga masuk ke rekening Kepala Desa Sontang," bunyi spanduk yang dibentangkan saat aksi.

Selain itu, dalam flyer aksinya yang beredar, LSM Amatir mengungkapkan bahwa dalam akun Media Sosialnya Kades Sontang Zulfahrianto, kerap mengunggah video dan foto dirinya melakukan pengaspalan dan perbaikan jalan di Desa Sontang.

"Dalam medsosnya kan terlihat, selama bertahun-tahun yang bersangkutan kerap mengklaim bahwa seluruh perbaikan jalan itu bersumber dari dana pribadinya. Tak satu pun disebutnya, baik perusahaan maupun masyarakat lain, ikut berkontribusi. Kalau dipikir-pikir ya memang dana pribadi karena masuk ke rekening pribadi. Setelah dilaporkan, lalu dia bilang Dana itu memang dari perusahaan untuk perbaikan jalan sebagai CSR," kata Ketua Umum DPP Amatir, N Ismanto terpisah.

Seharusnya, lanjutnya, pelaksanaan CSR Perusahaan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR atas Persetujuan Kepala Daerah.

Dimana Perusahaan yang bersedia memberikan bantuan mengerjakan sendiri Perbaikan Jalan sesuai Porsi Kemampuan dan Kesepakatan. Pemerintah hanya berperan memfasilitasi baik perencanaan dan mendampingi proses pelaksanaan.

"Berbeda dengan Camat Bonai dan Kades Sontang Zulfahrianto. Kades Sontang menghimpun dana itu ke rekening pribadinya, lalu memakai uang tersebut secara pribadi, menggunakan alat berat pribadinya agar ada pekerjaan dan mengaku bahwa perbaikan itu merupakan dana pribadinya," sebutnya.

Menurutnya, Kades Sontang memberikan contoh Tata Kelola Pemerintahan Desa yang tidak baik terhadap ratusan Kepala Desa di Riau yang berpotensi meniru langkah yang Ia lakukan.

"Ditengah efisiensi anggaran, Mendagri sudah sampaikan untuk berhemat. Sehingga hampir di seluruh pemerintah daerah saat ini memanfaatkan CSR sebagai pendukung kegiatan pemerintah untuk masyarakat. Jangan sampai kasus ini 'menular'. CSR bukan alasan untuk memeras perusahaan," katanya.

Selain itu, ditegaskannya lagi bahwa Camat dan Kepala Desa adalah aparatur pemerintahan di wilayah yang harus bekerja sesuai aturan sehingga tidak boleh melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki.

"Subjek Tindak Pidana Korupsi bukan hanya Penyelenggara Negara seperti ASN dan lainnya, tapi juga setiap orang yang menerima Gaji dari Negara juga masuk sebagai Subjek. Honor P3K saja dilarang pungli apalagi Kepala Desa," katanya. (*)