LSM AMATIR Laporkan Dugaan Pasal 12 UU Tipikor
Sst! Polda Riau Naikkan Kasus Pungli libatkan Camat Bonai dan Kades Sontang ke Penyidikan

ilustrasi
Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menaikkan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan penyalahgunaan wewenang melibatkan Bonai Darussalam dan Kepala Desa (Kades) Sontang ke tingkat Penyidikan.
"Baru Naik Sidik (Penyidikan, red)," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, kepada Beritariau.com, Jumat, 26 Juni 2026 sore.
Meski naik ke penyidikan, belum diketahui apakah Penyidik sudah memiliki tersangka maupun calon tersangka dalam dugaan tindak pidana ini.
Seperti diketahui, perkara ini berawal dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), pada 18 November 2025 lalu ke Polda Riau atas dugaan pungli atau pemerasan yang ditengarai sudah berlangsung lama dengan berkedok perbaikan jalan yang merugikan sejumlah pihak.
Dilaporkan, kedua pejabat publik tingkat Kecamatan dan Desa tersebut meminta atau memaksa sejumlah perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih yang terkesan mulia, yaitu untuk “perbaikan jalan”
“Dugaan tindakan meminta atau memaksa perusahaan-perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih ‘perbaikan jalan’, sebagaimana tercantum dalam dokumen notulen rapat yang ditandatangani oleh pihak kecamatan. Semacam pemerasan seolah-olah ada 'jatah preman' juga seperti yang disebut KPK yang terjadi di Riau ini. Kami sudah telaah peristiwa ini bukan CSR (Coorporate Social Responsibility, red). CSR ada ketentuan dan pola yang sudah kami pelajari. Kalau ini dugaan tindak pidana murni," ungkap N Ismanto SH, dalam siaran persnya kepada Beritariau.com beberapa waktu lalu.
Pasalnya, pihak LSM Amatir mencurigai adanya penentuan nominal pungutan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara sepihak, tanpa melalui mekanisme yang sah.
Dana Pungli Ditampung di Rekening Pribadi
Poin paling krusial yang diungkapkan oleh AMATIR adalah terkait penampungan dana hasil pungutan tersebut. Berdasarkan dokumen yang diperoleh AMATIR, dana hasil pungutan liar itu diduga ditampung dalam rekening pribadi milik Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto.
Langgar Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
LSM Amatir menegaskan bahwa praktik pengumpulan dana ini diduga kuat tidak melalui mekanisme anggaran resmi negara, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tidak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi/Kabupaten, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi.
Atas dugaan tindakan tersebut, LSM Amatir menilai para oknum dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan, Pasal 11 UU Tipikor mengenai penerimaan hadiah terkait jabatan, serta Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
Dalam laporan resminya, yang ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), LSM Amatir mengajukan permohonan agar kepolisian segera bertindak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Pungli dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua oknum pejabat tersebut, yakni Camat Bonai Darussalam, Elfitred Saputra dan Oknum Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto.
Selain itu, pihak Kepolisian diminta untuk memeriksa dokumen rapat, pihak perusahaan yang dipaksa membayar, serta menelusuri rekening pribadi yang diduga digunakan untuk menghimpun dana tersebut.
"Kita sudah laporkan nomor rekening atas Nama Zulfahrianto selaku penampung uang tersebut untuk kemudian ditelusuri oleh penyidik agar bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tegasnya Ismanto.
"Atas diterima dan ditindaklanjutinya laporan ini sebagai komitmen untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, kami ucapkan Terima kasih Kepala Kepolisian Daerah Riau,” tutup Ismanto dalam laporannya.
Laporan dugaan Pungli ini turut ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menunjukkan keseriusan LSM AMATIR dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.
Seiring waktu, Kepolisian bergerak menindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan dan akhirnya ditingkatkan ke Penyidikan. (*)

