Marhalim Bacok Mantan Istri hingga Tewas di Pekanbaru, Pelaku Diamankan Polisi

Beritariau.com, Pekanbaru -- Kasus penganiayaan berujung maut terjadi di kawasan Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Riau. Seorang perempuan berusia 55 tahun bernama Rosdiana ditemukan meninggal dunia setelah diduga dibacok mantan suaminya.
Pelaku diketahui bernama Marhalim (64). Pria yang telah bercerai dengan korban sejak 2020 itu diduga mendatangi rumah mantan istrinya pada Jumat (7/8/2026) dini hari.
Kapolsek Bina Widya Kompol Nusirwan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Benar, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku mantan suami korban," ujar Nusirwan, Jumat (7/8/2026).
Kanit Reskrim Polsek Bina Widya Iptu Martin Luther Munthe menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah korban. Keduanya kemudian terlibat cekcok.
Dalam situasi tersebut, pelaku diduga mengambil sebilah parang bergagang plastik berwarna hitam dan mengayunkannya ke arah korban.
Parang tersebut mengenai bagian wajah korban hingga menyebabkan luka serius dan mengeluarkan banyak darah.
"Pelaku ini datang subuh tadi, cekcok sama korban dan terjadi penganiayaan. Korban dibacok, luka pada pipi dan ditemukan sekitar pukul 10.00. Jadi ada rentang waktu sebelum ditemukan," kata Martin.
Korban baru ditemukan beberapa jam setelah kejadian. Saat warga mengetahui kondisi korban, darah di sekitar tubuh korban disebut telah mengering dan berceceran di lantai rumah.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Petugas yang tiba di lokasi mendapati korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Polisi juga menemukan bercak darah di lantai dan sekitar pintu rumah. Sementara sebilah parang ditemukan di bagian depan pintu.
Tak lama setelah polisi tiba, pelaku berhasil diamankan di halaman rumah korban.
Saat diamankan, Marhalim disebut hanya duduk dan tidak banyak berbicara. Polisi kemudian membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan guna mengungkap secara lengkap motif dan kronologi kejadian.
Martin mengatakan, pelaku dan korban diketahui telah resmi bercerai sejak 2020. Namun, keduanya diduga masih memiliki persoalan lama yang belum terselesaikan.
"Cerai itu sudah sejak 2020 lalu. Pelaku ini datang karena ada masalah lama, diduga pelaku memang agak stres juga," ujarnya.
Polisi masih mendalami kondisi dan latar belakang pelaku. Martin menyebut pelaku juga sedang mengalami masalah kesehatan dan memiliki persoalan lain yang tengah didalami penyidik.
"Pelaku sudah diamankan, ini sedang kita mintai keterangan. Memang kondisinya sedang sakit juga, ya katanya ada masalah lain jugalah karena dia mantan RW di sana," kata Martin.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian kejadian serta motif di balik penganiayaan tersebut.
Kasus ini selanjutnya ditangani Polsek Bina Widya untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

