Polres Inhil Perkuat Penindakan Perambahan Hutan dan Karhutla

Polres Inhil Perkuat Penindakan Perambahan Hutan dan Karhutla

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto

Beritariau.com, Tembilahan -- Polres Indragiri Hilir (Inhil) memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana perambahan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Masyarakat juga diminta lebih cermat memastikan status dan legalitas lahan sebelum membeli maupun mengelolanya.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto saat memimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta karhutla di Aula Rekonfu Polres Inhil, Senin (10/8/2026).

Kapolres mengatakan penanganan perambahan hutan dan karhutla dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pencegahan dan penegakan hukum. Edukasi kepada masyarakat terus dilakukan, terutama terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.

“Langkah pencegahan terus kami lakukan secara berkelanjutan, salah satunya dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Selain pembukaan lahan, masyarakat juga diingatkan agar tidak sembarangan membeli atau mengelola lahan tanpa terlebih dahulu memastikan status dan legalitasnya.

Menurut Donny, pengecekan penting dilakukan untuk memastikan lahan yang akan dibeli atau dikelola tidak berada di dalam kawasan hutan. Ketidaktelitian dapat menyebabkan kerugian sekaligus membawa masyarakat ke persoalan hukum.

“Karena itu, sebelum membeli ataupun mengelola lahan, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu status dan legalitasnya. Jangan sampai lahan yang dibeli ternyata berada dalam kawasan hutan dan kemudian menimbulkan persoalan hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, Polres Inhil memastikan aktivitas yang memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan dan sosialisasi agar masyarakat memahami aturan dalam pemanfaatan lahan.

Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga kawasan hutan dan lingkungan dengan tidak melakukan perambahan maupun pembukaan lahan melalui pembakaran.

“Penindakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya kami. Namun, pencegahan juga sangat penting. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya,” pungkasnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabagren Polres Inhil AKP Buha Raindah Munthe, Kasatreskrim AKP Roemin Putra, serta Kanit II Satreskrim Iwan Saputra. (*)