2.665 Kasus Kekerasan Anak Tercatat di Riau dalam Tiga Tahun

Ilustrasi/Net
Beritariau.com, Pekanbaru -- Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Riau masih menjadi perhatian serius. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Riau mencatat 2.665 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2023 hingga 2025.
Kasus tersebut tersebar di seluruh 12 kabupaten/kota di Riau dengan jumlah yang berubah setiap tahunnya. Pada 2023 tercatat 833 kasus, kemudian meningkat menjadi 951 kasus pada 2024, sebelum turun menjadi 881 kasus pada 2025.
Kepala Dinas P3AP2KB Riau Fariza melalui Kasi Pengaduan Hendri Samantha mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun, korban kekerasan didominasi perempuan.
Pada 2023 tercatat 217 korban laki-laki dan 795 korban perempuan. Tahun berikutnya terdapat 306 korban laki-laki dan 766 korban perempuan, sedangkan pada 2025 tercatat 298 korban laki-laki dan 679 korban perempuan.
Dari berbagai bentuk kekerasan, kekerasan seksual menjadi kategori dengan jumlah kasus paling tinggi selama tiga tahun tersebut.
Pada 2023 terdapat 572 kasus kekerasan seksual, disusul kekerasan psikis 197 kasus dan kekerasan fisik 135 kasus. Selain itu tercatat 13 kasus eksploitasi, 36 penelantaran, empat trafiking dan 168 kasus dalam kategori lainnya.
Pada 2024, kekerasan seksual kembali menjadi kasus terbanyak dengan 572 kasus. Selanjutnya kekerasan fisik 142 kasus, psikis 193 kasus, eksploitasi 14 kasus, penelantaran 72 kasus, trafiking sembilan kasus dan lainnya 77 kasus.
Sementara pada 2025, terdapat 547 kasus kekerasan seksual, 131 kasus kekerasan fisik dan 169 kasus kekerasan psikis. Kemudian tercatat 34 kasus eksploitasi, 60 penelantaran, empat trafiking dan 198 kasus lainnya.
Hendri mengatakan pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan setelah kasus terjadi, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi. Kegiatan tersebut menyasar pelajar mulai tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi serta masyarakat secara umum.
Selain pencegahan, korban juga mendapatkan berbagai bentuk pendampingan sesuai kebutuhan, mulai dari pendampingan psikologis, asesmen, mediasi, penjangkauan hingga rehabilitasi sosial.
“Kami juga melakukan pendampingan psikologi, asesmen, mediasi, penjangkauan, rehabilitasi sosial, pendampingan korban disabilitas, pemberdayaan ekonomi, pemulihan spiritual,” ujar Hendri.
Pemprov Riau berharap penguatan edukasi, pencegahan dan layanan pendampingan dapat membantu menekan kasus kekerasan sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak. (*)

