Bareskrim Limpahkan Kurir dan Hampir 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau ke Kejari Bengkalis

Bareskrim Limpahkan Kurir dan Hampir 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau ke Kejari Bengkalis

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Rahmadi Bin Zaenal Abidin beserta barang bukti sabu seberat 21 kilogram ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. (Dok istimewa).

Beritariau.com, Bengkallis -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Rahmadi bin Zaenal Abidin beserta barang bukti hampir 22 kilogram sabu ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejari Bengkalis, Kamis (13/8/2026) sore.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan pelimpahan dilakukan tim penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi penasihat hukum tersangka.

“Pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Unit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh penasihat hukum tersangka,” ujar Handik, Jumat (14/8/2026).

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan 20 bungkus besar sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina merek Qing Shan dan dibalut lakban cokelat. Total berat barang bukti mencapai 21.995,43 gram atau sekitar 22 kilogram.

Selain sabu, sejumlah barang lain turut diserahkan sebagai barang bukti. Di antaranya dua unit telepon seluler Android merek OPPO, kunci kamar nomor 202 dan 203 Hotel Surya Bengkalis, tas waterproof warna loreng, tas gunung merek Huwai 60L, flashdisk berisi rekaman CCTV Hotel Surya, serta rekening koran Bank Seabank atas nama tersangka.

Handik mengatakan seluruh proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Bagian dari Sindikat Malaysia-Riau

Kasus tersebut merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika internasional dengan jalur Malaysia-Riau.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Februari 2026 mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Bengkalis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury.

Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada Rabu, 15 April 2026. Petugas mengamankan Rahmadi alias Adi di kamar 202 Hotel Surya Bengkalis.

Dari hasil pemeriksaan awal, Rahmadi mengaku barang tersebut disimpan di kamar sebelah, yakni kamar 203. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua ransel berisi 20 bungkus sabu yang siap diedarkan.

Dalam pemeriksaan, Rahmadi mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia disebut mendapatkan perintah dari seseorang bernama Beri yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Rahmadi mengenal Beri sejak keduanya pernah menjalani masa tahanan di Rutan Siak pada 2023. Dalam menjalankan tugas tersebut, Rahmadi awalnya dijanjikan upah Rp7 juta. Ia kemudian meminta kenaikan menjadi Rp8 juta dan permintaan tersebut disetujui.

Rahmadi juga telah menerima uang operasional sebesar Rp2 juta untuk kebutuhan sewa kendaraan dan makan.

Sabu Diambil dari Selat Baru

Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diambil di kawasan Selat Baru. Barang itu disebut diletakkan di pinggir jalan dekat parit dan ditutupi daun kelapa sawit.

Setelah mengambil barang tersebut, Rahmadi bersama rekannya berinisial KHO membawa sabu ke Hotel Surya Bengkalis. Namun, sebelum barang tersebut sempat diedarkan, aparat berhasil menangkap Rahmadi.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejari Bengkalis, proses hukum terhadap Rahmadi kini memasuki tahap penuntutan. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional tersebut. (*)