HUT ke-81 RI, 929 Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Remisi, 16 Langsung Bebas

Beritariau.com, Bengkalis -- Sebanyak 929 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut disampaikan Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto dalam upacara di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIA Bengkalis dihuni 1.931 orang yang terdiri atas 1.201 warga binaan dan 730 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 970 warga binaan diusulkan menerima remisi karena dinilai memenuhi persyaratan.
Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 929 orang ditetapkan sebagai penerima remisi.
Dari jumlah tersebut, 907 orang memperoleh Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 22 orang menerima Remisi Umum II karena masa pidananya telah berakhir.
Dari 22 penerima Remisi Umum II, sebanyak 16 orang langsung bebas, sedangkan enam orang masih harus menjalani pidana subsider.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima warga binaan juga bervariasi. Sebanyak 77 orang memperoleh remisi satu bulan, 118 orang dua bulan, 288 orang tiga bulan, 228 orang empat bulan, 187 orang lima bulan, dan 31 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan.
Dalam sambutan yang dibacakan Bupati Kasmarni, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan dan tanpa diskriminasi.
Namun, pemberian remisi tetap mempertimbangkan sejumlah persyaratan, di antaranya perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keaktifan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
"Remisi harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi SDM yang produktif, bukan beban masyarakat," tegas Agus dalam sambutannya.
Pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Selain penyerahan remisi, kegiatan tersebut juga diwarnai dengan apresiasi terhadap dukungan pihak swasta dan badan usaha milik daerah dalam menunjang kebutuhan dasar warga binaan.
Bupati Kasmarni memberikan apresiasi kepada PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang menyalurkan bantuan fasilitas air bersih untuk Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Bantuan tersebut berupa satu unit sumur bor dengan kapasitas 8 ton per jam, empat unit tangki air berkapasitas masing-masing 5.000 liter, serta dua unit mesin pendorong atau booster.
Kasmarni berharap dukungan tersebut dapat menjadi bagian dari kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan berbagai pihak dalam meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.
"Kolaborasi ini harus terus ditingkatkan sebagai contoh gotong royong membangun daerah," ujar Kasmarni.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 0303/Bengkalis Letkol Inf. Haris Nur Priatno, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kepala Lapas Kelas IIA Bengkalis Priyo Tri Laksono, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dodi Wiraatmaja, Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Leny Lasminar, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Sekda Bengkalis Ersan Saputra, serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat lainnya. (*)

