10.987 Warga Binaan di Riau Terima Remisi HUT ke-81 RI, 185 Orang Langsung Bebas

10.987 Warga Binaan di Riau Terima Remisi HUT ke-81 RI, 185 Orang Langsung Bebas

Beritariau.com, Pekanbaru -- Sebanyak 10.987 narapidana dan anak binaan di Provinsi Riau menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.802 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 185 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II dan langsung memperoleh kebebasan.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mengatakan, pemberian remisi juga mencerminkan kehadiran negara dalam menjalankan penegakan hukum secara adil sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk memperbaiki diri.

Hal itu disampaikannya dalam acara pemberian remisi di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (17/8/2026).

Menurut SF Hariyanto, tema HUT ke-81 RI, "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", memiliki makna penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.

"Tahun ini, Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia mengusung tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Dalam sistem pemasyarakatan, tema ini mengandung makna bahwa negara hadir menegakkan hukum secara adil, sekaligus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki diri dan kembali memberikan manfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, remisi tidak sekadar pengurangan masa hukuman. Hak tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti pembinaan.

"Pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana bukan semata-mata pengurangan masa hukuman. Tetapi, bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," jelasnya.

185 Warga Binaan Langsung Bebas

SF Hariyanto meminta para penerima remisi menjadikan momentum tersebut sebagai kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, ia mengingatkan agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Ia berharap mereka mampu kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif, bekerja secara jujur, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan lingkungan.

"Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, saya ucapkan selamat. Jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," tuturnya.

"Bagi Saudara yang memperoleh kebebasan hari ini, jadikanlah hari ini sebagai awal untuk membuka lembaran kehidupan yang baru. Tunjukkan bahwa Saudara mampu berubah, taat hukum, bekerja dengan jujur, serta memberikan manfaat kepada keluarga dan masyarakat," lanjutnya.

Sementara kepada anak binaan, SF Hariyanto berpesan agar kesempatan pembinaan dimanfaatkan untuk menuntut ilmu dan mempersiapkan masa depan.

"Khusus kepada anak binaan teruslah belajar, bangun cita-cita, hormati orang tua dan guru. Kemudian persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia," harapnya.

Remisi Diberikan Berdasarkan Ketentuan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Rudy Fernando Sianturi menjelaskan, pemberian Remisi Umum merupakan bagian dari kebijakan pemidanaan dan pembangunan hukum.

Remisi diberikan setiap 17 Agustus kepada warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

"Pada Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, kita dapat hadir bersama dalam rangka Pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan se-Wilayah Provinsi Riau. Pemasyarakatan merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan pemidanaan dan pembangunan di bidang hukum," jelas Rudy.

Kanwil Ditjenpas Riau saat ini menaungi 16 satuan kerja yang terdiri dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan negara (Rutan), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Seluruh satuan kerja tersebut mengusulkan penerima remisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Kolektif Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1450, PAS-1453, PAS-1455, PAS-1456, PAS-1459, dan PAS-1466.PK.05.03 Tahun 2026, total penerima Remisi Umum 17 Agustus 2026 di Riau mencapai 10.987 orang.

Rinciannya, 10.802 orang menerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 185 orang menerima Remisi Umum II atau pengurangan seluruh sisa masa pidana sehingga langsung bebas.

Rudy menambahkan, proses pemberian remisi dilakukan melalui verifikasi pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Setelah memenuhi seluruh persyaratan, keputusan remisi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Remisi Umum I sebanyak 10.802 orang, Remisi Umum II atau remisi seluruhnya langsung bebas terdapat 185 orang. Pemberian remisi ini ditetapkan melalui proses verifikasi transparan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan SK diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," pungkasnya. (*)