804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas

804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas

Beritariau.com, Inhil -- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Tembilahan diwarnai dengan pemberian remisi kepada ratusan warga binaan. Sebanyak 804 warga binaan menerima Remisi Umum I dan II, sementara tujuh orang di antaranya langsung menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2026.

Penyerahan remisi berlangsung pada Senin (17/8/2026) sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, menyampaikan bahwa dari total 1.072 warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi, sebanyak 804 orang akhirnya mendapatkan Remisi Umum I dan II.

Selain itu, Lapas Tembilahan juga mengusulkan 11 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan empat lainnya masih harus menjalani sisa masa pidana. Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan.

Prayitno mengatakan, pemberian remisi tidak terlepas dari proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama berada di dalam lapas. Pembinaan dilakukan melalui berbagai program yang mencakup aspek kepribadian, pendidikan, hingga peningkatan keterampilan.

Di bidang pendidikan, warga binaan mengikuti program kesetaraan Kejar Paket. Tercatat sembilan orang telah menyelesaikan Paket A, sementara 54 warga binaan mengikuti pendidikan Paket B. Program pemberantasan buta huruf juga terus dijalankan.

Sementara untuk pembinaan kemandirian, warga binaan diberikan berbagai kegiatan produktif, di antaranya budidaya tanaman dan perikanan. Program tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi merupakan hak setiap warga binaan yang memenuhi syarat dan diberikan tanpa pandang bulu serta tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun,” ujar Prayitno, mengutip sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Bupati Indragiri Hilir H Herman.

Dalam sambutan tersebut, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga proses pemberian remisi agar berjalan sesuai ketentuan. Setiap pihak yang terbukti mempermainkan prosedur akan ditindak tegas. Pemerintah juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap pungutan liar maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Pemberian remisi menjadi bagian dari proses reintegrasi sosial yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan mampu menjalani kehidupan secara lebih baik.

Momentum pemberian remisi pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut juga menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pembinaan dan perubahan perilaku.

Prayitno berharap warga binaan yang memperoleh remisi dapat menjadikan pengurangan masa pidana tersebut sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri serta tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Khusus bagi warga binaan yang langsung bebas, kami berharap dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan diterima dengan baik oleh masyarakat. Jangan mengulangi kesalahan yang sama dan jadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pelajaran untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya. (*)