215 Warga Binaan Lapas Teluk Kuantan Terima Remisi HUT ke-81 RI

215 Warga Binaan Lapas Teluk Kuantan Terima Remisi HUT ke-81 RI

Beritariau.com, Kuansing -- Sebanyak 215 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan dan dilakukan secara simbolis oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi H. Mukhlisin bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dari total 215 warga binaan yang memperoleh remisi, sebanyak 212 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sementara tiga orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan.

Pada kesempatan tersebut, Plt Bupati Kuantan Singingi H. Mukhlisin juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Mukhlisin mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik. Pengurangan masa pidana tersebut diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai hak, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri.

“Pemberian remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik. Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Mukhlisin.

Menurutnya, warga binaan yang memperoleh remisi perlu memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Disiplin dan kepatuhan selama menjalani masa pembinaan diharapkan terus dipertahankan hingga mereka kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Arip Herdian, A.Md.I.P., S.H., menegaskan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan proses pembinaan yang telah dijalani,” ujar Arip.

Ia menjelaskan, pemberian remisi diharapkan mampu menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk mengikuti program pembinaan secara konsisten, menjaga ketertiban serta menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan juga terus berkomitmen memperkuat pembinaan yang aman, tertib dan humanis. Berbagai proses pembinaan tersebut menjadi bagian penting dalam mempersiapkan warga binaan agar mampu beradaptasi dan kembali menjalani kehidupan secara positif di tengah masyarakat.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga pada perubahan perilaku dan persiapan warga binaan menuju reintegrasi sosial.

Dengan remisi yang diberikan, 215 warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh, memperbaiki diri dan menjadikan masa pidana sebagai proses untuk menatap masa depan yang lebih baik. (*)