572 Warga Binaan Rutan Rengat Terima Remisi HUT ke-81 RI, 4 Langsung Bebas

Beritariau.com, Rengat -- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum istimewa bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Sebanyak 572 warga binaan menerima Surat Keputusan Remisi Umum dalam rangka peringatan kemerdekaan, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan Remisi Umum II.
Penyerahan surat keputusan remisi dipimpin langsung Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto di lapangan tengah Rutan Kelas IIB Rengat. Prosesi tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Indragiri Hulu Hendrizal bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam upacara tersebut, Ade Agus Hartanto membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Disampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi adalah bagian dari penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani narapidana,” ujar Ade Agus Hartanto.
Ia juga mengingatkan warga binaan agar terus menjaga kedisiplinan dan mengikuti seluruh program pembinaan yang disediakan pihak rutan. Program pembinaan kepribadian maupun kemandirian diharapkan dapat menjadi bekal bagi warga binaan ketika kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Rengat Dedy Irawan, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Roby Kristian Hutasoit, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya mengusulkan 574 warga binaan untuk memperoleh remisi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 572 orang disetujui mendapatkan pengurangan masa pidana, sedangkan dua orang lainnya tidak mendapatkan persetujuan.
“Dalam rangka HUT ke-81 RI tahun 2026, ada 574 yang kita usulkan, namun yang disetujui 572. Dua orang di antaranya ditolak,” kata Dedy.
Berdasarkan jenisnya, penerima Remisi Umum I atau pengurangan sebagian masa pidana berjumlah 563 orang. Sementara penerima Remisi Umum II tercatat sebanyak sembilan orang.
Dari sembilan penerima Remisi Umum II tersebut, empat warga binaan langsung bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 RI. Adapun lima orang lainnya masih harus menjalani masa hukuman karena adanya pidana denda atau subsider sesuai putusan pengadilan.
Saat ini, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Rengat mencapai 1.371 orang. Mereka terdiri dari 341 tahanan dan 1.030 narapidana.
Pemberian remisi tahun 2026 tersebut dilaksanakan berdasarkan sejumlah Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni Nomor PAS-1453.PK.05.03, PAS-1455.PK.05.03, PAS-1457.PK.05.03, dan PAS-1459.PK.05.03.
Momentum pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus menjalani pembinaan. Bagi mereka yang memperoleh kebebasan, kesempatan tersebut diharapkan menjadi awal untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan membangun kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. (*)

