Sengketa Kontrak Renovasi Pasar Bawah, Akusara Layangkan Somasi dan Pertanyakan Prosedur Pemutusan

Sengketa Kontrak Renovasi Pasar Bawah, Akusara Layangkan Somasi dan Pertanyakan Prosedur Pemutusan

Pasar Bawah atau Pasar Wisata Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru -- Perselisihan terkait kontrak pekerjaan renovasi Pasar Bawah atau Pasar Wisata Pekanbaru kembali mencuat. PT Akusara Reka Cipta melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum TANSATI, melayangkan Somasi I kepada PT Ali Akbar Sejahtera terkait pemutusan dan/atau pembatalan perjanjian pekerjaan renovasi pasar tersebut.

Somasi itu dilayangkan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Langkah tersebut ditempuh setelah PT Akusara Reka Cipta mempertanyakan sejumlah hal dalam pelaksanaan Surat Perjanjian Perintah Kerja Borongan Nomor 002/AAS-ARC/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025.

Melalui somasi tersebut, Akusara menyoroti setidaknya dua persoalan utama, yakni mekanisme pembayaran pekerjaan serta prosedur pemutusan kontrak yang dilakukan PT Ali Akbar Sejahtera.

Kuasa hukum PT Akusara Reka Cipta, Rinaldi, S.H., S.Sos., didampingi Alfian Siregar, S.H., mengatakan pihaknya ingin persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah dengan berpedoman pada isi perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Yang kami pertanyakan adalah apakah seluruh kewajiban para pihak telah dilaksanakan secara seimbang sesuai dengan kontrak sebelum keputusan pemutusan dan/atau pembatalan dilakukan,” ujar Rinaldi dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis.

Akusara Soroti Mekanisme Pembayaran

Salah satu poin yang menjadi perhatian Akusara adalah ketentuan pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 perjanjian.

Berdasarkan kontrak tersebut, PT Ali Akbar Sejahtera disebut menyatakan kesanggupannya melakukan pembayaran kepada PT Akusara Reka Cipta melalui bank pelaksana dengan mekanisme back to back yang bersumber dari hasil penjualan kios Pasar Bawah.

Pembayaran tersebut disebut diakumulasikan setiap 60 hari kalender sejak perjanjian ditandatangani. Dalam kontrak juga tercantum milestone pembayaran pertama pada 9 Mei 2025 sebesar 30 persen dari nilai kontrak.

Namun, menurut Akusara, mekanisme pembayaran sebagaimana diperjanjikan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang mereka pahami dari isi kontrak.

Persoalan pembayaran tersebut, menurut kuasa hukum Akusara, perlu dilihat secara utuh karena setelah jatuh tempo pembayaran pertama justru muncul surat yang kemudian diikuti Surat Peringatan tertanggal 20 Mei 2025.

“Karena itu, kami ingin persoalan ini dilihat berdasarkan kronologi secara utuh. Siapa yang terlebih dahulu telah atau belum menjalankan kewajibannya berdasarkan kontrak,” kata Rinaldi.

Selain mekanisme pembayaran, Akusara juga mempertanyakan pelaksanaan rekening penampungan hasil penjualan kios.

Dalam perjanjian disebutkan adanya mekanisme rekening penampungan pembayaran hasil penjualan kios dengan dua spesimen, yakni PT Ali Akbar Sejahtera dan PT Akusara Reka Cipta. Perjanjian juga mengatur pemberian akses informasi perbankan terkait pembayaran kios kepada Akusara.

Menurut Akusara, mekanisme tersebut tidak terlaksana sebagaimana yang diperjanjikan.

Pihak Akusara meminta adanya keterbukaan mengenai aktivitas penjualan kios yang menjadi sumber pembayaran pekerjaan. Informasi yang diminta antara lain jumlah kios yang telah dipasarkan, jumlah kios yang telah dibayar, dana yang telah masuk, serta pelaksanaan rekening penampungan yang sebelumnya disepakati dalam kontrak.

“Kami meminta keterbukaan mengenai mekanisme back to back ini. Berapa kios yang telah dipasarkan, berapa yang telah dibayar, berapa dana yang telah masuk, dan bagaimana pelaksanaan rekening yang sejak awal diperjanjikan menjadi bagian dari mekanisme pembayaran pekerjaan,” ujarnya.

Pertanyakan Prosedur Tiga Kali Peringatan

Persoalan lain yang dipersoalkan Akusara berkaitan dengan prosedur pemutusan kontrak.

Kuasa hukum Akusara merujuk pada Pasal 12 perjanjian yang, menurut mereka, mengatur bahwa PT Ali Akbar Sejahtera dapat melakukan pemutusan sepihak setelah memberikan teguran dan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut kepada PT Akusara Reka Cipta.

Sementara itu, dalam Surat Keputusan PT Ali Akbar Sejahtera Nomor 003/AAS-SK/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 tentang pemutusan dan/atau pembatalan kontrak, disebutkan adanya Surat Peringatan kepada Akusara tertanggal 20 Mei 2025.

Akusara menyatakan belum pernah menerima Surat Peringatan Kedua dan Ketiga sebelum keputusan pemutusan dan/atau pembatalan kontrak diterbitkan.

“Kami mempertanyakan hal yang sangat sederhana. Kalau kontrak mengatur tiga kali peringatan, lalu pembatalan dilakukan setelah satu kali peringatan, bagaimana dasar pemenuhan prosedurnya?” kata Rinaldi.

Atas persoalan tersebut, pihak Akusara meminta PT Ali Akbar Sejahtera menunjukkan bukti apabila memang terdapat Surat Peringatan Kedua dan Ketiga yang telah disampaikan kepada mereka.

Hak atas Pekerjaan yang Telah Dikerjakan

Selain mempermasalahkan prosedur pemutusan, Kantor Hukum TANSATI juga menyoroti ketentuan mengenai penyelesaian pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Rinaldi merujuk pada Pasal 12 ayat (4) perjanjian yang, menurutnya, pada pokoknya mengatur bahwa setelah terjadi pemutusan kontrak, PT Ali Akbar Sejahtera tetap memiliki kewajiban menyelesaikan perhitungan pembayaran berdasarkan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan PT Akusara Reka Cipta.

Karena itu, menurut Rinaldi, perbedaan pandangan mengenai sah atau tidaknya pemutusan kontrak tidak serta-merta menghilangkan persoalan mengenai hak pembayaran atas pekerjaan yang telah dikerjakan.

“Kalaupun PT Ali Akbar Sejahtera mempunyai pandangan bahwa pemutusan tersebut sah, masih ada persoalan berikutnya yang harus dijawab, yakni penyelesaian pembayaran terhadap pekerjaan yang nyata-nyata telah dilaksanakan Akusara. Kontrak sendiri mengatur hal tersebut,” ujarnya.

Melalui Somasi I, PT Akusara Reka Cipta meminta sejumlah hal, di antaranya penjelasan mengenai dasar dan prosedur pemutusan kontrak, keterbukaan informasi terkait mekanisme pembayaran dari hasil penjualan kios, rekonsiliasi progres pekerjaan, serta penyelesaian hak-hak Akusara sesuai ketentuan perjanjian.

Masih Buka Ruang Musyawarah

Meski telah melayangkan somasi, pihak Akusara menyatakan masih membuka peluang penyelesaian secara musyawarah.

Rinaldi mengatakan pihaknya tidak menutup ruang dialog sepanjang penyelesaian dilakukan berdasarkan dokumen kontrak, data pekerjaan, perhitungan pembayaran, serta fakta yang dapat diverifikasi bersama.

“Kalau ada perbedaan penghitungan, mari dihitung bersama. Kalau ada perbedaan penafsiran kontrak, mari dibicarakan. Tetapi tidak tepat apabila hak satu pihak dituntut sementara kewajiban pihak lainnya diabaikan,” katanya.

Apabila somasi tersebut tidak menghasilkan penyelesaian substantif, Akusara menyatakan telah mempersiapkan langkah hukum untuk menguji keabsahan pemutusan dan/atau pembatalan kontrak melalui forum hukum yang berwenang.

Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), termasuk terkait tindakan pemutusan dan/atau pembatalan kontrak, tuntutan pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, serta kerugian yang dapat dibuktikan secara hukum.

Namun, Rinaldi menegaskan bahwa langkah litigasi tersebut baru akan ditempuh apabila upaya penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu.

“Somasi ini bukan untuk memperkeruh keadaan. Justru kami memberikan kesempatan agar seluruh persoalan kontrak dibuka secara terang dan diselesaikan. Tetapi apabila tidak terdapat iktikad untuk menyelesaikannya, tentu klien kami mempunyai hak untuk meminta perlindungan dan kepastian hukum melalui proses peradilan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi dari PT Ali Akbar Sejahtera mengenai somasi dan sejumlah persoalan yang disampaikan PT Akusara Reka Cipta melalui kuasa hukumnya. (*)