Bidan di Rohil Dibacok Saat Pergoki Perampok, Pelaku Ditangkap di Sumbar

Bidan di Rohil Dibacok Saat Pergoki Perampok, Pelaku Ditangkap di Sumbar

Polisi menangkap pelaku percobaan perampokan yang membacok korban seorang bidan di Rokan Hilir, Riau. (dok. Istimewa)

Beritariau.com, Rohil -- Seorang bidan berinisial E menjadi korban pembacokan saat memergoki aksi percobaan perampokan di rumahnya di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pelaku berinisial AP (16) kemudian melarikan diri dan berhasil ditangkap polisi tiga hari setelah kejadian di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, AP diduga masuk ke rumah korban dengan maksud melakukan perampokan.

Aksi tersebut diketahui korban. Pelaku yang panik kemudian menyerang korban menggunakan senjata tajam. Akibat serangan itu, korban mengalami sejumlah luka robek pada bagian kepala, telinga dan jari tangan.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar sehingga pelaku melarikan diri melalui bagian belakang rumah.

Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Teluk Merbabu untuk mendapatkan penanganan medis. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kubu.

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi memerintahkan jajaran Satreskrim untuk segera melakukan pengejaran terhadap pelaku. Penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Pada Senin (17/8/2026), tim gabungan bergerak ke Pasaman Barat dengan berkoordinasi bersama personel Polsek Lembah Melintang.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumah orang tua kandungnya yang berada di Jalan Bagka Hutan Godang, Desa Kampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah parang, satu senter, sepasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat serta satu batang kayu broti.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian menyebut pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja sama masyarakat dengan jajaran Unit Reskrim Polsek Kubu dan Satreskrim Polres Rohil.

Meski pelaku sempat melarikan diri hingga ke luar Provinsi Riau, koordinasi dan pengejaran lintas wilayah akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya pelaku. (*)