Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba di Bengkalis, Kurir Sembunyikan Etomidate Pakai “Peta Rahasia”

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba di Bengkalis, Kurir Sembunyikan Etomidate Pakai “Peta Rahasia”

Dok. Istimewa

Beritariau.com, Bengkalis -- Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis etomidate di Kabupaten Bengkalis, Riau. Sindikat tersebut menggunakan denah atau “peta rahasia” untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram yang disembunyikan di semak-semak.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada 12–14 Agustus 2026 itu, polisi menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir. Mereka masing-masing Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27).

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 1.400 vape berisi etomidate, 118 butir ekstasi, serta sejumlah telepon seluler.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai transaksi etomidate di wilayah Rupat, Bengkalis.

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap Adiah di Jalan Hutan Panjang pada Rabu (12/8).

Saat menggeledah Adiah, polisi menemukan selembar kertas berisi denah menyerupai peta. Kertas tersebut ternyata digunakan sebagai petunjuk untuk menemukan lokasi penyimpanan narkoba.

Menurut keterangan Adiah kepada penyidik, denah itu berkaitan dengan barang narkotika jenis etomidate yang sebelumnya diletakkan oleh menantunya, Satpriyanto, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berbekal denah tersebut, polisi melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang ditunjukkan. Setelah sekitar 1,5 jam pencarian, petugas menemukan karung berisi etomidate dan ekstasi yang disembunyikan di semak-semak pinggir Jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang, Rupat.

Pengungkapan kemudian berkembang hingga ke Dumai. Adiah diketahui berkomunikasi dengan seorang warga negara Malaysia bernama Tambi. Dari komunikasi yang diawasi polisi, Adiah diperintahkan menyerahkan barang tersebut kepada Yolanda Dilfi Yanti yang juga telah ditetapkan sebagai DPO.

Pada Jumat (14/8), polisi melakukan surveillance setelah mendapat informasi bahwa barang akan diambil di sebuah hotel di Dumai.

Seorang pria kemudian terlihat keluar dari kamar 418 dengan membawa karung goni. Polisi membuntutinya hingga akhirnya diketahui pria tersebut adalah Agusni Pratama.

Agusni kemudian ditangkap bersama karung berisi etomidate.

Sementara itu, Azman yang sebelumnya dicari polisi menyerahkan diri ke Polsek Rupat Batu Panjang pada malam 12 Agustus 2026.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sekaligus pengembangan jaringan.

Bareskrim masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang, yakni Satpriyanto, Tambi yang merupakan warga negara Malaysia, serta Yolanda Dilfi Yanti yang disebut berperan sebagai koordinator kurir.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Bareskrim memberantas jaringan peredaran etomidate yang belakangan ditemukan dalam bentuk cairan atau vape dan beredar di wilayah Riau. (*)