Foto PKS Pakai Drone, Yayasan Riau Madani Dilaporkan

Foto PKS Pakai Drone, Yayasan Riau Madani Dilaporkan

Beritariau.com, PEKANBARU – Simanungkalit Huang & Partners Law Firm (SHP) melaporkan Yayasan Riau Madani ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait dugaan penggunaan drone untuk melakukan pemetaan dan pemotretan udara tanpa izin terhadap objek yang berkaitan dengan kepentingan salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau.

Kuasa hukum PKS, Tommy Freddy Manungkalit, mengatakan laporan tersebut ditempuh karena aktivitas pemetaan dan pemotretan udara menggunakan pesawat tanpa awak atau drone dinilai dilakukan tanpa izin dari pihak perusahaan maupun tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Perusahaan klien kami sangat dirugikan, karena Yayasan Riau Madani melakukan pemetaan udara atau pemotretan udara secara ilegal dan sudah melanggar ketentuan Pasal 57 juncto Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara serta Pasal 2 juncto Lampiran halaman 14 dan 15 huruf i dan j Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak (Drone) di Ruang Udara,” ujar Tommy dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).

Menurut Tommy, persoalan tersebut tidak sebatas pengambilan gambar dari udara. Penggunaan drone juga berkaitan dengan ketentuan mengenai pemanfaatan ruang udara yang harus dipatuhi setiap pihak.

Selain itu, SHP menilai terdapat persoalan hukum lain karena PKS yang menjadi kliennya dan Yayasan Riau Madani tengah terlibat sengketa perdata di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian.
Sengketa tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 125/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Prp. Tommy menyebut foto yang diambil menggunakan drone turut diajukan sebagai bukti dalam perkara tersebut.

“Bukti surat yang mereka ajukan merupakan foto pabrik kelapa sawit milik klien kami yang menggunakan drone tanpa izin dari klien kami maupun pemerintah,” katanya.

Tommy menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan penggunaan teknologi drone. Namun, pemanfaatannya harus tetap mengikuti ketentuan hukum, terlebih jika objek yang direkam berkaitan dengan hak dan kepentingan pihak lain.