Dua Orang Ditangkap Terkait Penyerangan 25 Warga di Rohul

Beberapa korban penyerangan di kebun kelapa sawit di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (ANTARA/dok)
Beritariau.com, Rohul -- Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap 25 warga di kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Penyerangan terjadi pada Jumat (14/8/2026) ketika para korban sedang beristirahat di mess setelah bekerja membersihkan kebun. Sekelompok orang yang disebut berjumlah ratusan kemudian mendatangi lokasi menggunakan sejumlah kendaraan dan menyerang para pekerja dengan berbagai benda.
Akibat kejadian tersebut, sekitar 25 warga mengalami luka-luka. Salah satu korban bahkan dilaporkan dalam kondisi kritis.
Kepala Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rezi Fahmi membenarkan penangkapan dua orang tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).
“Dua pelaku sudah ditangkap,” ujar Rezi.
Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun motif kedua orang tersebut. Penanganan perkara kini telah diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Rezi mengatakan, kedua orang yang ditangkap diduga memiliki peran dalam menyediakan sarana yang digunakan untuk melakukan penyerangan, yakni kendaraan.
“Yang ditangkap masih pelaku yang turut memberi sarana, yaitu mobil,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua belum memberikan keterangan mengenai perkembangan terbaru penyidikan.
Diduga Berkaitan Sengketa Lahan
Kasus penyerangan tersebut diduga berkaitan dengan sengketa lahan perkebunan sawit di Afdeling 19 dan 21 dengan luas sekitar 2.000 hektare. Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, menyebut sekitar 1.015 masyarakat menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Menurut Aziz, lahan sebelumnya dikelola PT Torganda dengan pola “Bapak Angkat” bersama Koperasi Karya Bakti sebagai mitra. Pada 2025, lahan tersebut disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena disebut berada dalam kawasan hutan dan kemudian pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan kemudian berupaya mendapatkan kembali pengelolaan kawasan tersebut.
Aziz sebelumnya menduga PT Agrinas Palma Nusantara memiliki keterkaitan dengan penyerangan. Dugaan itu antara lain dikaitkan dengan surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rokan Hulu tertanggal 14 Agustus 2026.
“Kuat dugaan kami penyerangan itu didalangi oleh Agrinas. Kenapa saya bilang begitu, karena pada 14 Agustus 2026, kuasa hukum Agrinas berkirim surat ke Polres Rohul. Salah satu poin dalam surat itu, agar tidak dipersalahkan apabila terjadi bentrok berdarah di lapangan,” kata Aziz.
Agrinas Serahkan Penanganan kepada Aparat
PT Agrinas Palma Nusantara membantah berada dalam posisi memihak salah satu kelompok dalam konflik tersebut.
Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara Bambang Agustian mengatakan perusahaan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti terkait pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.
Bambang menyebut perusahaan telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk aparat keamanan, untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Perusahaan bersama aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk meredakan situasi dan memastikan pihak-pihak yang membutuhkan mendapatkan penanganan medis,” ujar Bambang.
Terkait dugaan pelanggaran hukum dalam rangkaian kejadian tersebut, Agrinas menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut,” tegasnya.
Bambang menambahkan, perusahaan menghormati proses hukum dan mendorong penyelesaian konflik secara tertib, dialogis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat dalam penyerangan serta mendalami latar belakang konflik lahan yang melatarbelakangi kejadian tersebut. (*)

