Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 44 Motor Curian Diamankan

Polda Riau mengungkap sindikat curanmor lintas provinsi dan mengamankan 44 motor hasil curian. (dok. Polda Riau)
Beritariau.com, Pekanbaru -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku dan menyita 44 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan mengatakan puluhan kendaraan tersebut diamankan dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Polsek Binawidya.
“Dari hasil pengungkapan ini kurang lebih barang bukti yang kami amankan sebanyak 44 unit sepeda motor. Untuk masyarakat nanti bisa mengecek kendaraannya,” ujar Nusirwan, Rabu (26/8/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan Muhammad Ibrahim yang kehilangan sepeda motor di kediamannya di wilayah Binawidya, Pekanbaru, pada Kamis (30/7/2026).
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada 4 Agustus 2026, polisi menangkap seorang pelaku berinisial LH bersama sejumlah rekannya. Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Rainly L mengatakan pengembangan kasus mengarah kepada dua tersangka lainnya, yakni F alias Colo dan MA alias Dadan. Keduanya ditangkap di sebuah wisma di Jalan Kaharudin Nasution, kawasan Simpang Tiga, Pekanbaru.
Penyelidikan selanjutnya mengungkap adanya alur distribusi kendaraan hasil curian hingga ke luar Provinsi Riau. Polisi kemudian menelusuri jaringan penadah yang diduga menampung kendaraan hasil kejahatan di Sumatera Barat.
Selain di Sumatera Barat, petugas juga menemukan kendaraan yang disembunyikan tersangka di wilayah Kerinci serta Tembilahan, Riau.
“Dari serangkaian penindakan selama periode Juli hingga Agustus 2026 ini, kami menyita total 44 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti,” kata Rainly.
Polisi kini membuka kesempatan bagi masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan. Pemilik diminta datang langsung ke Mapolda Riau dengan membawa dokumen resmi kepemilikan kendaraan.
Kendaraan yang berhasil diverifikasi berdasarkan dokumen seperti BPKB dan STNK akan dikembalikan kepada pemilik sah sesuai prosedur hukum. Polisi memastikan proses pengambilan kendaraan yang telah terverifikasi tidak dipungut biaya.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Salah satu langkah pencegahan yang disarankan adalah menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda ketika memarkirkan kendaraan.
Pengungkapan jaringan lintas provinsi tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas tindak pidana curanmor sekaligus mengembalikan kendaraan hasil kejahatan kepada masyarakat yang menjadi korban. (*)

